oleh

Mahkamah Agung Segera Pecat Hakim Kasus CPO

-NEWS-33 views

Jakarta –  Karier para hakim yang terlibat kasus korupsi putusan crude palm oil (CPO) tamat sudah.  Mahkamah Agung segera akan mengusulkan pemberhentian tidak hormat terhadap empat hakim yang terlibat perkara ini. Juru bicara Mahkamah, Yanto, menyatakan MA akan mengusulkan pemecatan itu kepada Presiden RI Prabowo Subianto setelah putusan terhadap mereka berkekuatan hukum tetap (inkrah). Empat hakim tersebut adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta dan tiga hakim yang menangani kasus tersebut yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Pada laman Mahkamah Agung, putusan kasasi terhadap empat hakim tersebut diketuk pada Jumat 3 Juli 2026 lalu. Sidang dipimpin oleh Jupriyadi selaku Ketua Majelis Hakim bersama dua anggota majelis Arizona Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Majelis menyatakan mereka bersalah -menolak upaya hukum kasasi para hakim itu.

Dengan putusan terakhir ini, maka Arif Nuryanta  akan menjalani pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000,00 subsider pidana penjara selama 6 tahun. Kemudian Djuyamto hukuman selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan serta uang pengganti Rp9.211.864.000,00 subsider 5 tahun penjara, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom dihukum  11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp6.403.780.000,00 subsider 4 tahun penjara. []

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed