oleh

Opini: Dekonstruksi Hermeneutik dan Rekonstruksi Yuridis Lembaga Pengampuan di Indonesia

-OPINI-13 views

Dekonstruksi Hermeneutik dan Rekonstruksi Yuridis Lembaga Pengampuan di Indonesia :

Analisis Komparatif Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022 serta Relevansinya terhadap Tupoksi Balai Harta Peninggalan dan Notaris

Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN

Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn

 

I. Kerangka Epistemologis Lembaga Pengampuan dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia.

Konstruksi hukum perdata Indonesia mengenai kecakapan bertindak (handelingsbekwaamheid) berpijak pada dikotomi klasik antara subjek hukum yang dianggap mampu secara mandiri memikul hak dan kewajiban dengan mereka yang dinilai tidak cakap secara hukum. Berdasarkan asas umum yang digariskan dalam Pasal 1329 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), setiap orang pada dasarnya diasumsikan cakap untuk membuat perikatan, kecuali jika oleh undang-undang secara tegas dinyatakan tidak cakap. Pengecualian terhadap kesempurnaan kecakapan bertindak ini diatur dalam Pasal 1330 KUHPerdata, yang mengklasifikasikan subjek hukum tidak cakap ke dalam kategori anak di bawah umur, orang yang ditempatkan di bawah pengampuan (die onder curatele gesteld zijn), dan dalam konteks historis sebelum adanya emansipasi hukum, perempuan dalam perkawinan.

 

Secara dogmatik, lembaga pengampuan (curatele) diatur secara rigid dalam Bab XVII, mulai dari Pasal 433 hingga Pasal 462 KUHPerdata, sebagai suatu mekanisme perlindungan bagi orang dewasa yang tidak mampu mengurus diri sendiri atau mengelola harta kekayaannya akibat keterbatasan kondisi fisik maupun psikis. KUHPerdata merumuskan empat alasan klasik yang mewajibkan seseorang ditempatkan di bawah pengampuan, yaitu keadaan dungu (simple-mindedness), sakit otak atau gila (insanity), mata gelap (rage), serta keborosan (improvidence). Selain empat alasan klasik tersebut, hukum perdata Indonesia juga mengenal kondisi “lemah daya” (zwakheid van vermogens), sebuah keadaan penurunan kapasitas mental yang tidak seberat sakit jiwa, namun pengajuannya secara eksklusif hanya dapat dimohonkan oleh individu yang bersangkutan demi kepentingan perlindungan dirinya sendiri.

 

Akibat hukum dari penetapan pengampuan bersifat merestriksi kapasitas perdata terampu (curandus) secara absolut, di mana status hukumnya dipersamakan dengan anak yang belum dewasa. Konsekuensinya, segala tindakan keperdataan yang dilakukan oleh terampu tanpa keterwakilan atau persetujuan dari pengampu (curator) yang ditunjuk pengadilan dinilai cacat hukum dan dapat dibatalkan. Pengampuan ini dirancang berdasarkan doktrin Substitute Decision-Making (pengambilan keputusan pengganti), di mana kehendak bebas terampu dieliminasi sepenuhnya dari lalu lintas hukum dan digantikan secara mutlak oleh kehendak pengampu yang bertindak atas nama terampu.

 

Terdapat benturan normatif yang fundamental terkait batas usia kedewasaan sebagai syarat materiil pengampuan. Pasal 330 KUHPerdata menetapkan batas kedewasaan pada usia 21 tahun atau apabila yang bersangkutan telah menikah sebelum usia tersebut. Namun, perkembangan hukum positif nasional melalui Undang-Undang Perlindungan Anak mendefinisikan anak sebagai setiap orang yang belum berusia 18 tahun. Ketidaksinkronan ini memicu ketidakpastian dalam menentukan yurisdiksi dan titik awal perlindungan hukum bagi orang dewasa rentan yang membutuhkan pengampuan, mengingat pengadilan sering kali dihadapkan pada ketimpangan parameter antara batas kedewasaan sipil 21 tahun dengan batas kedewasaan perlindungan anak 18 tahun.

 

Secara prosedural, permohonan pengampuan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman dari calon terampu. Kompetensi relatif ini diatur dalam Pasal 436 KUHPerdata dengan tujuan memudahkan pemeriksaan berkas, pembuktian materiil, serta pemanggilan para saksi dan keluarga sedarah dalam garis lurus atau garis samping hingga derajat keempat guna didengar keterangannya di persidangan.

 

Mekanisme lahir dan hapusnya pengampuan diatur secara limitatif untuk menjamin kepastian hukum, baik yang bersifat absolut maupun relatif, sebagaimana dijabarkan dalam tabel berikut:

Sebab Lahir dan Hapusnya Pengampuan

Kategori Keadaan Mekanisme Yuridis Pembentukan dan Pengakhiran Pengampuan Implikasi terhadap Kapasitas Perdata Terampu
Sebab Lahir Pengampuan 1. Adanya permohonan resmi dari keluarga sedarah atau kejaksaan ke Pengadilan Negeri. 2. Adanya pemeriksaan medis/psikologis objektif dan mendengar keterangan keluarga. 3. Terbitnya Penetapan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). 4. Pengucapan sumpah pengampu kepala (curator) di hadapan Balai Harta Peninggalan. Kehilangan kecakapan bertindak (handelingsonbekwaamheid) secara umum; kedudukan hukumnya disamakan dengan anak belum dewasa.
Sebab Hapusnya Pengampuan secara Absolut 1. Terampu (curandus) meninggal dunia. 2. Adanya Putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa sebab-sebab atau alasan di bawah pengampuan telah hapus atau sembuh. Pemulihan kapasitas hukum secara penuh; hak bertindak dalam lalu lintas perdata kembali secara mandiri.
Sebab Hapusnya Pengampuan secara Relatif 1. Pengampu (curator) meninggal dunia. 2. Pengampu diberhentikan atau dipecat oleh pengadilan karena kelalaian atau penyalahgunaan wewenang. 3. Adanya pengangkatan pengampu baru sebagai pengganti. Pengampuan sebagai lembaga tetap berjalan, namun kepengurusan beralih kepada subjek hukum pengampu yang baru.

Il. Dialektika Hak Asasi Manusia: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022 dan Paradigma UNCRPD.

Perkembangan instrumen hak asasi manusia internasional telah menggeser cara pandang hukum terhadap penyandang disabilitas secara radikal. Melalui penandatanganan dan ratifikasi United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UNCRPD) yang diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Indonesia telah mengikatkan diri pada kewajiban internasional untuk mengakui kapasitas hukum penyandang disabilitas setara dengan subjek hukum lainnya. Pasal 12 UNCRPD menegaskan secara eksplisit bahwa penyandang disabilitas berhak atas pengakuan di mana saja sebagai pribadi di hadapan hukum dan menikmati kapasitas hukum yang sama dalam semua aspek kehidupan. Konvensi ini menolak model pengambilan keputusan pengganti (Substitute Decision-Making) yang inheren dalam Pasal 433 KUHPerdata, dan mewajibkan negara-negara pihak untuk mengadopsi model pengambilan keputusan berbantuan (Supported Decision-Making).

 

Kritik sosio-yuridis terhadap Pasal 433 KUHPerdata memuncak pada permohonan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Perkara Nomor 93/PUU-XX/2022. Para pemohon, yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil di bidang kesehatan jiwa serta individu penyandang disabilitas mental-psikososial, mendalilkan bahwa keharusan menempatkan seseorang di bawah pengampuan semata-mata karena diagnosis medis merupakan bentuk diskriminasi sistemik yang melanggar UUD 1945. Mereka sering kali ditempatkan di panti-panti sosial tanpa persetujuan, mengalami stigma sosial, dan kehilangan otonomi untuk mengelola hak-hak pribadinya. Komite UNCRPD sendiri pada tahun 2022 menyampaikan keprihatinan mendalam kepada pemerintah Indonesia mengenai meluasnya praktik pengekangan paksa (pasung), institusionalisasi penyandang disabilitas mental, serta perampasan hak keperdataan secara otomatis lewat pengampuan.

 

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 93/PUU-XX/2022 mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan melakukan dekonstruksi normatif yang sangat progresif terhadap Pasal 433 KUHPerdata. Mahkamah menyatakan kata “dungu, sakit otak atau mata gelap” dan kata “harus” dalam Pasal 433 KUHPerdata bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Pasca-putusan tersebut, rumusan Pasal 433 KUHPerdata bertransformasi menjadi:

“Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap, adalah bagian dari penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual, dapat ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan karena keborosannya.”

 

Dekonstruksi yuridis yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi ini merombak tatanan hukum pengampuan melalui beberapa transformasi mendasar :

 

  • Pergeseran Karakter Normatif dari Imperatif menjadi Fakultatif : Penggantian kata “harus” menjadi “dapat” mengakhiri era di mana diagnosis gangguan mental secara otomatis merampas kapasitas hukum seseorang. Pengampuan kini diposisikan sebagai alternatif terakhir (ultimum remedium) yang hanya dapat diterapkan jika sangat mendesak dan demi kepentingan terbaik terampu, bukan sebagai kewajiban mutlak.

 

  • Penyelarasan Terminologi dan Pembuangan Stigma : Mahkamah menegaskan bahwa istilah-istilah pejoratif warisan kolonial seperti “dungu” dan “sakit otak” harus dimaknai sebagai bagian dari disabilitas mental atau disabilitas intelektual. Hal ini menyinkronkan KUHPerdata dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

 

  • Kewajiban Pengadilan untuk Melakukan Penilaian Kasuistik secara Seksama : Pengadilan tidak boleh lagi menjatuhkan putusan pengampuan hanya bersandarkan pada dokumen formal permohonan. Hakim diwajibkan melakukan pemeriksaan mendalam, berbasis bukti ilmiah, dan bersandar pada diagnosis medis serta psikologis yang objektif dari tenaga medis yang kompeten guna menilai kebutuhan riil dari calon terampu.

 

  • Perlindungan Otonomi dan Hak-Hak Konstitusional : Putusan ini menegaskan bahwa disabilitas mental atau hambatan intelektual tidak serta-merta menghilangkan hak seseorang untuk diakui sebagai subjek hukum yang berdaulat. Otonomi individu harus dihormati sejauh mungkin, dan pembatasan hak hanya boleh dilakukan secara proporsional dan tidak diskriminatif.

Ill. Anatomi Problematika Yuridis dan Dinamika Empiris Pengampuan di Indonesia

Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022 telah meletakkan batu pijakan baru bagi perlindungan hak asasi manusia, implementasinya di lapangan memicu serangkaian problematika yuridis dan dinamika empiris yang kompleks. Salah satu kendala utama yang teridentifikasi dalam penelitian hukum adalah rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan minimnya kepatuhan terhadap prosedur pengawasan aset terampu oleh lembaga negara. Berdasarkan studi kasus sosiologi hukum pada Kantor Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya, tercatat kesenjangan yang sangat signifikan antara jumlah penetapan pengampuan yang diputus oleh Pengadilan Negeri dengan jumlah pengampu yang datang untuk melakukan pendaftaran dan penyumpahan resmi di BHP.

 

Dinamika pendaftaran pengampuan yang terdata di Balai Harta Peninggalan Surabaya dalam kurun waktu lima tahun terakhir menunjukkan angka riil penyumpahan yang sangat minim, sebagaimana disajikan dalam tabel di bawah ini :

Statistik Registrasi Pengampuan di Balai Harta Peninggalan Surabaya (2019–2023)

Tahun Jumlah Pengampuan Disabilitas Mental / Gangguan Jiwa Jumlah Pengampuan Keborosan Jumlah Pengampuan Penyakit / Kelemahan Fisik Total Penyumpahan Pengampu Terdaftar
2019 2 0 0 2
2020 1 0 1 2
2021 1 0 0 1
2022 3 0 0 3
2023 2 0 0 2
Total 9 0 1 10

Sumber: Data Register Resmi Balai Harta Peninggalan Surabaya periode Januari 2019 hingga Desember 2023.

Anatomi permasalahan sosiologi-yuridis dari minimnya pendaftaran pengampuan tersebut meliputi beberapa kluster hambatan utama :

 

  • Discrepancy in Registration Numbers (Kesenjangan Jumlah Registrasi): Terjadi disparitas yang tajam antara jumlah penetapan pengampuan yang diterbitkan oleh pengadilan-pengadilan negeri di wilayah kerja BHP dengan jumlah pengampu yang mendaftarkan diri secara sukarela. Banyak pengampu yang mengabaikan tahapan penyumpahan di BHP karena mengira bahwa penetapan pengadilan saja sudah cukup untuk memberikan legalitas mutlak atas pengalihan aset terampu.

 

  • Uneven Access to Information (Ketimpangan Akses Informasi): Terdapat hambatan informasi yang masif mengenai kedudukan BHP sebagai pengampu pengawas. Publik umumnya tidak mengetahui bahwa pengampu kepala yang tidak disumpah di BHP secara hukum belum memiliki kapasitas penuh untuk melakukan tindakan kepemilikan atas aset terampu.

 

  • Low Public Legal Awareness and Culture (Rendahnya Budaya Hukum Masyarakat): Di Indonesia, pengurusan keluarga yang mengalami gangguan jiwa atau kemunduran kognitif (seperti Alzheimer atau demensia) dominan diselesaikan secara kekeluargaan secara informal. Lembaga hukum formal seperti pengampuan dan keterlibatan BHP dipandang sebagai beban birokrasi yang rumit dan membutuhkan biaya PNBP.

 

  • Lack of Institutional Collaboration and Socialization (Lemahnya Sinergi Lintas Instansi): Terjadi keputusasaan kolaborasi antara institusi peradilan (Mahkamah Agung) dengan kementerian pelaksana (Kementerian Hukum dan HAM). Pengadilan Negeri sering kali lalai mengirimkan salinan penetapan pengampuan secara seketika kepada BHP sebagaimana diamanatkan Pasal 449 KUHPerdata, sehingga BHP tidak memiliki database yang valid untuk melacak keberadaan para terampu di wilayah kerjanya.

 

Akibat dari lemahnya pengawasan ini sangat fatal terhadap hak kebendaan terampu. Pengampu kepala sering kali menyalahgunakan wewenangnya dengan menjual tanah atau mencairkan rekening bank milik terampu tanpa persetujuan BHP dan tanpa penetapan izin jual dari pengadilan. Dinamika ini terlihat jelas dalam Putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 70/Pdt.P/2018/PN Banyumas, di mana pengadilan memberikan izin kepada pemohon untuk bertindak sebagai pengampu atas anak-anaknya yang mengalami gangguan mental berat guna menyewakan, menjual, mengalihkan, serta menjaminkan seluruh harta warisan berupa tanah-tanah peninggalan. Meskipun pengadilan memerintahkan panitera untuk mengirimkan salinan penetapan ke Kementerian Hukum dan HAM agar diumumkan dalam Berita Negara sesuai Pasal 444 KUHPerdata, tanpa adanya sistem kontrol terintegrasi, pemenuhan hak-hak kebendaan curandus pasca-penjualan tanah tersebut sangat rentan dari pengawasan BHP.

IV. Analisis Komparatif Pelindungan Dewasa : Studi Kasus Belanda dan Singapura.

 

Upaya mereformasi hukum pengampuan di Indonesia memerlukan tinjauan komparatif terhadap negara-negara yang telah mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan dewasa modern dengan menyeimbangkan aspek perlindungan (protection) dan otonomi individu (autonomy).

1. Sistem Pelindungan Dewasa di Belanda (Civil Law)

Belanda, sebagai negara asal kodifikasi perdata Indonesia, telah melakukan amandemen mendasar terhadap Buku 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda (Burgerlijk Wetboek / BW). Sistem hukum Belanda menyediakan tiga pilar tindakan perlindungan dewasa yang dapat disesuaikan dengan tingkat keparahan hambatan kognitif individu (proportionality) :

 

  • Full Guardianship (Curatele) : Merupakan tindakan paling restriktif, ditujukan bagi individu yang tidak mampu mengurus urusan keuangan maupun urusan pribadi non-keuangan. Penetapan curatele mengakibatkan individu tersebut kehilangan kecakapan bertindak (handelingsonbekwaam) secara menyeluruh.

 

  • Protective Financial Trust (Beschermingsbewind): Tindakan perlindungan yang lebih moderat, di mana pengadilan menunjuk seorang bewindvoerder hanya untuk mengelola harta kekayaan dan keuangan individu yang bersangkutan. Individu tersebut tetap dianggap cakap hukum untuk melakukan perbuatan pribadi non-keuangan.
  • Personal Mentorship (Mentorschap): Ditujukan khusus bagi individu yang tidak mampu mengambil keputusan pribadi non-keuangan seperti perawatan medis, pengobatan, atau penentuan panti jompo. Mentor bertindak mendampingi dan mengambil keputusan di bidang asuhan medis dengan kewajiban untuk senantiasa mengutamakan kehendak mandiri dari individu tersebut.

 

Belanda memperkenalkan instrumen Levenstestament (Wasiat Hidup) yang dibuat di hadapan Notaris. Melalui Levenstestament, seseorang yang masih sehat secara mental dapat menunjuk kuasa tepercaya (continuing power of attorney) untuk mengurus urusan keuangan dan perawatan kesehatannya apabila di kemudian hari ia kehilangan kapasitas mental. Berdasarkan prinsip subsidiaritas, hakim distrik (kantonrechter) di Belanda akan menolak permohonan pengampuan formal (curatele) jika pemohon terbukti telah memiliki Levenstestament yang valid dan berjalan efektif.

2. Sistem Pelindungan Dewasa di Singapura (Common Law)

Singapura, yang menganut sistem common law, meregulasi perlindungan dewasa melalui Mental Capacity Act (MCA) tahun 2008 yang mulai berlaku pada tahun 2010 dan diamandemen pada tahun 2016. MCA Singapura dibangun di atas lima prinsip hukum dasar yang sangat melindungi hak individu, di antaranya penegasan bahwa seseorang harus dianggap memiliki kapasitas mental penuh kecuali jika dibuktikan sebaliknya, serta dilarang menganggap seseorang tidak cakap hanya karena ia membuat keputusan yang tidak bijaksana (unwise decision). Singapura menerapkan konsep kapasitas mental fungsional yang spesifik terhadap jenis keputusan (decision-specific) dan terikat waktu (time-specific).

 

Singapura memperkenalkan dua instrumen utama pelindungan dewasa :

 

  • Lasting Power of Attorney (LPA): Sebuah dokumen sukarela di mana seseorang berusia 21 tahun ke atas menunjuk satu atau lebih orang tepercaya (donee) untuk membuat keputusan atas nama mereka mengenai urusan pribadi/medis serta pengelolaan harta kekayaan jika mereka kehilangan kapasitas mental di kemudian hari.

 

  • Court-Appointed Deputy: Jika seseorang kehilangan kapasitas mental tanpa sempat membuat LPA, pengadilan keluarga dapat mengangkat seorang deputi (deputy) untuk bertindak demi kepentingan terbaik terampu.

 

Pelaksanaan LPA dan kinerja para deputi diawasi secara ketat oleh Office of the Public Guardian (OPG) Singapura. Perbandingan komparatif dari ketiga yurisdiksi ini disajikan dalam tabel berikut:

3. Matriks Komparatif Sistem Pelindungan Dewasa Internasional

variabel perbandinhan Indonesia Belanda Singapura
Landasan Regulasi Utama Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Bab XVll Buku l Burgerlijk Wetboek Belanda Mental Capacity Act (MCA) 2008
Derajat Pembatasan Kapasitas monolitik absolut; kehilangan hak keperdataan secara total disamakan dengan anak belum dewasa personal gradual; pemisahan tegas antara urusanan keuangan (bewind) dan perawatan medis (mentorschap) dinamis dan fungsional : diukur secara kasuistik untuk keputusan tertentu saja (dicision spedific)
Instrumen Sukarela (Antisiatif) belum diatur dalam hukum perdata positif nasional Levenstestament (wadiat hidup) yang dibuat secara autentik dihadapan Notaris Listing Power of Attorney (LPA) yang didaftarkan pada OPG
Lembaga Pengawas Aset Balai Harta Peninggalan (BHP) Kantonrechter (Hakim Distrik) Office of the Public Guardian (OG)
Sistem Pengambilan Keputusan pengganti (substitute decision making) kombinasi substitutif dan berbantuan (supported decision making) mengutamakan berbantuan (supported decision making)
       

 

V. Keterkaitan Struktural dan Kewenangan Balai Harta Peninggalan (BHP) sebagai Pengampu Pengawas.

Kedudukan Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam sistem hukum perdata Indonesia diatur berdasarkan ketentuan peninggalan kolonial Staatsblad 1872 Nomor 166 (Instruksi untuk Balai-Balai Harta Peninggalan di Indonesia) serta divalidasi melalui regulasi modern dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan. BHP menjalankan fungsi sebagai pengampu pengawas (toezien curator) demi hukum untuk setiap pengampuan yang diputus oleh pengadilan. Pasal 449 KUHPerdata menegaskan bahwa segera setelah keputusan pengampuan memperoleh kekuatan hukum tetap, pengadilan wajib memberitahukan keputusan tersebut kepada BHP, dan pengampuan pengawas otomatis diperintahkan kepada lembaga tersebut.

 

BHP menjalankan peran yang sangat krusial dalam perlindungan harta terampu guna mencegah terjadinya tindakan fraud atau salah urus oleh pengampu kepala. Kewenangan prosedural dan operasional BHP dalam skema pengampuan meliputi:

 

  • Penerimaan Dokumen dan Registrasi Perkara: BHP memverifikasi kelengkapan berkas administrasi pengampuan yang diajukan oleh pemohon. Berkas tersebut mencakup salinan penetapan pengadilan, kartu identitas terampu dan pengampu, keterangan medis dari dokter spesialis jiwa, serta daftar bukti kepemilikan benda bergerak atau tidak bergerak milik terampu.

 

  • Penyelenggaraan Sumpah Pengampu Kepala: Berdasarkan Pasal 362 jo. Pasal 452 KUHPerdata, BHP wajib memanggil pengampu kepala untuk mengucapkan sumpah jabatan sebelum melaksanakan pengurusan harta kekayaan terampu. Pengucapan sumpah ini dituangkan dalam Berita Acara Penyumpahan.

 

  • Pencatatan dan Inventarisasi Aset (Boedelbeschrijving): Sesuai Pasal 370 KUHPerdata, BHP memerintahkan pengampu kepala untuk mendaftarkan seluruh harta kekayaan milik terampu. BHP membuat pencatatan resmi dan risalah penaksiran nilai terhadap aset-aset tersebut guna menjamin kepastian fakta hukum mengenai kuantitas dan kualitas harta terampu.

 

  • Pengawasan Pengelolaan dan Laporan Tahunan: Pengampu kepala diwajibkan untuk menyampaikan perhitungan pertanggungjawaban tahunan kepada BHP mengenai pemanfaatan keuangan terampu. BHP bertindak mengawasi apakah pengeluaran tersebut benar-benar ditujukan untuk pengobatan, perawatan, dan kebutuhan hidup terampu.

 

  • Pemberian Rekomendasi Penjualan Harta: Pengampu kepala dilarang keras menjual atau menjaminkan barang bergerak bernilai tinggi atau benda tidak bergerak (seperti tanah dan bangunan) milik terampu tanpa adanya persetujuan tertulis dari BHP. Jika penjualan aset diperlukan untuk pengobatan terampu, BHP akan mengeluarkan Surat Persetujuan Menjual Harta Kekayaan Terampu, yang menjadi dokumen wajib bagi pengampu untuk memohonkan izin jual ke Pengadilan Negeri.

 

BHP juga memiliki tugas khusus sebagai “Pengampu Anak dalam Kandungan” berdasarkan Pasal 348 KUHPerdata. BHP wajib melakukan segala tindakan mendesak guna mengurus dan menyelamatkan harta kekayaan milik anak yang masih berada dalam kandungan demi kepentingan kesejahteraan si anak. Kewenangan pengampuan anak dalam kandungan ini otomatis berakhir apabila anak tersebut lahir dalam keadaan hidup, di mana kedudukan hukum anak tersebut beralih ke dalam skema perwalian (voogdij).

Dalam menjalankan fungsinya, layanan pengampuan di BHP dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Struktur tarif PNBP layanan pengampuan disajikan secara mendalam dalam tabel berikut:

Vl. Struktur PNBP Layanan Pengampuan pada Balai Harta Peninggalan

Kode Layanan /

Jenis Berita Acara

Nominal Tarif PNBP

(Rupiah)

Dasar Hukum &

Fungsi Layanan

Berita Acara Penyumpahan Pengampu Rp 200.000,- per berita acara Dilakukan sekali sebelum pengampu kepala mulai melakukan pengurusan harta.
Salinan Berita Acara Penghadapan Rp 20.000,- per berita acara Pencatatan kehadiran fisik pengampu di BHP guna verifikasi identitas dan dokumen pendukung.
Berita Acara Pencatatan Harta Peninggalan / Kekayaan Rp 20.000,- per berita acara Pencatatan formal daftar aset terampu dalam inventarisasi boedelbeschrijving.
Berita Acara Pembuatan Penyumpahan Rp 20.000,- per berita acara Dokumentasi administratif pelaksanaan sumpah di hadapan pejabat BHP.
Keterangan Persetujuan Pengampu untuk Menjual Harta Rp 100.000,- per berita acara Analisis yuridis kelayakan permohonan penjualan aset terampu demi biaya pengobatan atau kelangsungan hidup.
Surat Persetujuan Pengampu untuk Menjual Harta Kekayaan Rp 200.000,- per surat Penerbitan surat rekomendasi resmi BHP yang diajukan ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh izin jual.

Vll. Tanggung Jawab Kenotariatan dalam Penilaian Kecakapan Penghadap Penyandang Disabilitas

Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk memformulasikan keinginan para pihak ke dalam bentuk akta autentik, yang memiliki kekuatan pembuktian formal, lahiriah, dan materiil secara sempurna di hadapan hukum. Keabsahan suatu akta autentik sangat bergantung pada terpenuhinya syarat subjektif keabsahan perjanjian sebagaimana digariskan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya mengenai kesepakatan bebas dan kecakapan bertindak dari para penghadap. Di sinilah letak kewajiban etis dan yuridis notaris untuk memastikan bahwa setiap orang yang menghadap kepadanya berada dalam kondisi cakap bertindak (capable) secara mental.

 

Namun, notaris sering kali dihadapkan pada situasi dilematis yang menimbulkan antinomi hukum yang nyata. Di satu sisi, undang-undang nasional membebankan standar kecakapan bertindak yang ketat guna menjamin kepastian hukum transaksi. Di sisi lain, konvensi internasional (UNCRPD) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 melarang keras segala bentuk diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam mengakses layanan perdata kenotariatan. Notaris yang menolak melayani penghadap penyandang disabilitas secara membabi buta tanpa alasan objektif dapat digugat karena melanggar hak asasi manusia. Sebaliknya, jika notaris ceroboh memasukkan penghadap yang secara nyata tidak cakap, akta tersebut terancam dibatalkan oleh pengadilan.

 

Untuk menavigasi risiko ini, notaris wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent principle) yang mendalam saat bertindak. Tanggung jawab kenotariatan dalam menilai kecakapan penghadap pasca-Putusan MK Nomor 93/PUU-XX/2022 bertransformasi menjadi beberapa kewajiban operasional yang komprehensif:

 

  • Identifikasi dan Pemeriksaan Fisik Dokumen Identitas: Notaris wajib meminta dokumen identitas asli (KTP/Paspor) serta mencocokkan wajah penghadap guna menjamin kebenaran identitas formal yang dicantumkan dalam akta.

 

  • Wawancara Konfirmatif dan Penilaian Kapasitas Substantif: Notaris tidak boleh sekadar bersifat pasif mencatat kata-kata penghadap. Notaris harus aktif berkomunikasi, menanyakan maksud dan tujuan transaksi, serta menilai apakah penghadap memiliki pemahaman yang utuh mengenai konsekuensi dari penandatanganan akta tersebut. Ini dilakukan guna mengeliminasi adanya cacat kehendak akibat kekhilafan (dwaling), penipuan (bedrog), paksaan (dwang), maupun penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).

 

  • Verifikasi Dokumen Keaslian Status Pengampuan: Jika salah satu pihak bertindak atas nama orang lain dengan status pengampu, notaris wajib memeriksa keaslian Salinan Penetapan Pengadilan Negeri, Berita Acara Penyumpahan di BHP, serta Surat Persetujuan tertulis dari BHP jika transaksi tersebut menyangkut pengalihan hak atas tanah.

 

  • Pemberian Akomodasi Khusus bagi Penyandang Disabilitas: Jika penghadap mengalami disabilitas rungu, UUJN saat ini masih memiliki kekosongan aturan karena tidak mewajibkan penyediaan penerjemah bahasa isyarat secara eksplisit. Namun, demi keabsahan akta, notaris harus mengambil inisiatif menghadirkan penerjemah bahasa isyarat independen guna memastikan penghadap memahami seluruh isi akta yang dibacakan. Apabila penghadap buta huruf atau buta secara fisik, Pasal 16 ayat (1) huruf c UUJN memperbolehkan penggunaan cap jempol atau sidik jari tangan sebagai pengganti tanda tangan, yang harus ditegaskan dalam klausul akta.

 

Jika notaris mengabaikan kewajiban-kewajiban di atas sehingga menerbitkan akta yang melibatkan penghadap yang tidak cakap (misalnya orang demensia berat, pikun, atau di bawah tekanan mental), akta tersebut dapat dinyatakan cacat yuridis. Hal ini berimplikasi pada lahirnya tanggung jawab hukum bagi notaris secara personal:

 

  • Tanggung Jawab Perdata (Gugatan PMH): Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, pihak yang merasa dirugikan akibat akta cacat tersebut dapat menggugat notaris di Pengadilan Negeri untuk membayar penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga, asalkan penggugat dapat membuktikan bahwa kerugian materiil yang dialaminya merupakan akibat langsung dari kelalaian atau kesengajaan notaris dalam membuat akta.

 

  • Tanggung Jawab Administrasi: Notaris dapat dijatuhi sanksi oleh Majelis Pengawas Notaris berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya karena melanggar kewajiban bertindak saksama dalam UUJN.

 

  • Tanggung Jawab Pidana: Apabila dalam proses peradilan pidana terbukti bahwa notaris secara sadar, sengaja, dan penuh keinsyafan bekerja sama dengan pihak tertentu untuk memalsukan tanda tangan, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, atau mengikutsertakan penghadap pikun demi memuluskan peralihan hak atas tanah milik korban, notaris dapat dituntut pidana penjara berdasarkan Pasal 263, Pasal 264, atau Pasal 266 KUHP mengenai pemalsuan surat autentik.

Vlll. Strategi Solutif dan Formulasi Kebijakan Pengampuan di Indonesia (Lex Ferenda).

 

Mengingat transisi paradigma pengampuan di Indonesia pasca-Putusan MK Nomor 93/PUU-XX/2022 masih terbentur oleh tumpang tindih regulasi kolonial dan lemahnya efektivitas pengawasan, diperlukan rumusan solusi strategis dan formulasi kebijakan masa depan (lex ferenda) yang komprehensif:

1. Rekodifikasi Hukum Perdata Mengenai Perlindungan Orang Dewasa Rentan

Pemerintah dan DPR perlu segera menginisiasi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia untuk menghapus ketentuan pengampuan klasik yang kaku dan bernuansa stigmatisasi. Mengadopsi sistem perlindungan gradual seperti di Belanda, hukum perdata Indonesia masa depan harus membedakan secara tegas antara instrumen pengampuan penuh (curatele) yang diperuntukkan bagi kondisi medis fatal, dengan instrumen yang lebih lunak seperti pendampingan pengelolaan finansial (beschermingsbewind) dan pendampingan perawatan pribadi/medis (mentorschap). Langkah ini akan memastikan bahwa hak asasi penyandang disabilitas mental atau intelektual ringan untuk tetap berpartisipasi aktif dalam hukum perdata tidak dikebiri secara absolut.

2. Pengesahan RUU Balai Harta Peninggalan sebagai Payung Hukum Pengawasan yang Kuat

Penguatan fungsi pengawasan BHP harus didorong melalui percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Balai Harta Peninggalan (RUU BHP). Regulasi setingkat undang-undang ini mendesak dilakukan untuk memberikan legitimasi hukum yang kuat bagi BHP dalam menjatuhkan sanksi administratif langsung, melakukan pemblokiran rekening terampu yang dicurigai mengalami salah urus, serta melakukan tuntutan hukum pencabutan kekuasaan pengampu kepala yang terbukti melakukan wanprestasi atau penggelapan aset terampu tanpa harus menunggu inisiatif dari pihak keluarga.

3. Implementasi Kontrak Bantuan Sukarela (Supported Decision-Making Agreement)

Guna merealisasikan amanat Pasal 12 UNCRPD, hukum Indonesia perlu melegitimasi Supported Decision-Making Agreement (SDMA) sebagai alternatif non-litigasi yang mendahului pengampuan pengadilan. SDMA merupakan dokumen hukum sukarela yang dibuat oleh penyandang disabilitas intelektual atau psikososial ringan di hadapan Notaris, di mana individu tersebut menunjuk jaringan pendukung (supporters) dari unsur keluarga dekat atau lembaga profesional untuk membantunya mengumpulkan informasi, memahami transaksi keuangan, dan menyuarakan kehendak perdatanya kepada pihak eksternal. Keberadaan SDMA ini mengeliminasi kebutuhan akan pengampuan pengadilan bagi penyandang disabilitas fungsional.

4. Integrasi Sistem Database Digital Lintas Sektoral (E-Curatele Interoperability)

Untuk menanggulangi kesenjangan pencatatan data dan hilangnya kontrol pengawasan atas harta terampu, harus dibangun sebuah platform digital terintegrasi bernama E-Curatele. Sistem ini menyinkronkan data secara seketika (real-time) antara Mahkamah Agung (Pengadilan Negeri), Kementerian Hukum dan HAM (Balai Harta Peninggalan), Kementerian ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional), Otoritas Jasa Keuangan (perbankan), dan ikatan profesi Notaris (Portal AHU Online).

 

Melalui integrasi ini, sesaat setelah pengadilan mengetuk palu penetapan pengampuan, sistem otomatis melakukan penandaan (flagging) terhadap nomor identitas kependudukan terampu di database perbankan dan pertanahan guna memblokir sementara pengalihan hak aset, sampai pengampu kepala terbukti telah melakukan pendaftaran resmi dan mengucapkan sumpah di BHP. Database ini juga dapat diakses secara instan oleh Notaris sebelum memulai pembuatan akta guna menghindari keterlibatan penghadap yang tidak cakap bertindak.

 

5. Standardisasi Kurikulum Pelatihan Notaris Inklusif dan Penyusunan Protokol Perlindungan

Kementerian Hukum dan HAM bersama Ikatan Notaris Indonesia (INI) wajib menyusun modul pelatihan nasional mengenai kenotariatan inklusif. Modul ini membekali notaris dengan keahlian sosiologi hukum untuk berinteraksi dengan penyandang disabilitas, melatih notaris melakukan asesmen kapasitas mental fungsional secara non-diskriminatif, menetapkan protokol baku pelibatan penerjemah bahasa isyarat, serta merumuskan klausula pengaman dalam akta guna mengeliminasi risiko pembatalan akta di kemudian hari demi terwujudnya keadilan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

mjw – Lz : jkt 072026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed