oleh

Catatan Hukum: Mengawal Kasus Jaksa Febrie Adriansyah

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menunjukkan pada kita bagaimana bobroknya mental pejabat kita. Mereka yang mendapat tugas negara untuk memberantas korupsi sebaliknya justru melakukan korupsi secara masif.

Kepolisian, yang menemukan bukti sekitar 74 kilogram emas di sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang diduga berkaitan dengan Febrie, telah melimpahkan kasus Febrie kepada Kejaksaan Agung, institusi Febrie. Tindakan yang mendapat kritik dan sorotan publik tersebut menunjukkan bagaimana kedua institusi itu berupaya untuk meredakan gesekan yang terjadi -hal yang dilengkapi  dengan pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung.

Jaksa Febrie, yang kini  mundur dari jabatannya, sejauh ini memang belum diperiksa. Prinsip presumption of innocence –praduga tak bersalah-  tetap harus diutamakan. Namun sederet fakta yang terungkap, tetap tidak bisa menutup opini publik, Jaksa Febrie telah melakukan kejahatan, seperti halnya yang dikemukakan kepolisian: terlibat dalam kasus korupsi terhadap setidaknya tiga kasus besar yang ia dan jajarannya selidiki.  Kejahatan  yang membuat Kepolisian menetapkan Febrie berstatus tersangka.

Masyarakat bertanya: bagaimana emas  74 kilogram bernilai sekitar setengah triliun itu bisa bertimbun di sebuah rumah? Siapa yang mengangkat? Siapa pemberinya? Petugas keamanan  di daerah Sentul menyatakan mereka tak pernah melihat siapa pun datang ke rumah tersebut secara mencurigakan. Rumah mewah  itu lebih banyak sepi dibanding berisi orang. Polisi,  yang menyelidiki kasus ini, semestinya bisa meminta CCTV di wilayah itu untuk mengungkap apa yang terjadi di rumah dan  seputar tempat itu.

Kita tahu dalam penggerebekan sejumlah tempat oleh polisi, termasuk Café  de’Clan di Jakarta, aparat menemukan sejumlah dokumen -yang besar kemungkinan ikut menjawab siapa saja yang terlibat dalam “kasus jaksa Febrie.” Bahwa publik ada yang pesimistis  bahwa kasus ini akan tuntas di tangan kejaksaan -setelah diserahkan polisi- merupakan hal wajar.

Kasus ini, sesungguhnya, memang lebih tepat untuk dilimpahkan  kepada Komisi Pemberantasan Korupsi jika Kepolisian tak nyaman dengan Kejaksaan Agung. Biarlah KPK yang kemudian mengusut dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas, menangkap siapa pun yang terlibat dalam kasus ini. Publik, yang telah muak dengan perilaku korup para pejabat, tentu ingin siapa pun yang terlibat kejahatan berkaitan dengan “kasus jaksa Febrie” itu dihukum seberat-beratnya.  [domainhukum.id]

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed