oleh

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

-NEWS-1,012 views

Jakarta – Pengadilan Tipikor, Jumat 25 Juli 2025,  memvonis Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta dalam  kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap. Menurut majelis hakim Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp 400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Hakim menyatakan dakwaan jaksa, yakni merintangi penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku dalam rentang waktu 2019–2024 tidak terbukti. Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Hasto menyebutkan dirinya merupakan korban dari komunikasi anak buah dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, karena uang suap yang disebutkan ditalangi oleh dirinya sebesar Rp 400 juta itu berasal dari tersangka Harun Masiku.

“Di dalam persidangan ini juga sudah menyatakan di bawah sumpah bahwa seluruh dana itu berasal dari Harun Masiku,” ujar Hasto kepada wartawan. Kendati demikian ia menyatakan
menjunjung tinggi dan menghormati proses persidangan dan lembaga peradilan. [sub]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed