Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP), serta tiga lainnya sebagai tersangka. Mereka dinyatakan menerima gratifikasi dalam kedudukan mereka pada tahun anggarn 2025.
Pelaksana Harian (Plh.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menyatakan, Kamis, 11 Desember 2025, lembaganya menetapkan kelimanya sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Desember 2025. Ada pun tiga tersangka lain, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
“Atas perbuatannya, terhadap AW, ANW, RHS, dan RNP selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Mungki
Terhadao MLS selaku pihak pemberi, KPK menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut KPK, Ardito Wijaya (menerima uang sekitar Rp5,75 miliar dan diduga dipakai melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar.
“Total aliran uang yang diterima AW mencapai lebih kurang Rp5,75 miliar yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye pada tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” kata Nungki.
Uang tersebut terdiri atas biaya komitmen sebesar 15–20 persen dari pengondisian pengadaan barang dan jasa selama periode Februari hingga November 2025, yakni setelah menunjuk langsung rekanan atau penyedia barang dan jasa yang merupakan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan selama Pilkada 2024.
Ada pun Rp500 juta diperoleh Ardito Wijaya setelah PT Elkaka Putra Mandiri adalah hasil memenangkan tiga paket pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar. Menurut KPK, AW diduga menerima komisi sebesar Rp500 juta dari MLS selaku Direktur PT EM melalui perantara ANW. []



















Komentar