PUTUSAN MA 1470 K/Pdt/2026, BATAS KASASI DAN UJIAN KONSISTENSI PERADILAN
(Opini: Ketika Putusan Perdata Bersinggungan dengan Putusan TUN dalam Perebutan Kepastian Hukum INI)
Oleh: Dr. H. Ikhsan Lubis, S.H., Sp.N., M.Kn./Ketua Pengurus Wilayah Sumatera Utara -Ikatan Notaris Indonesia dan Andi Hakim Lubis/Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara)
Pendahuluan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1470 K/Pdt/2026 tanggal 15 Juli 2026 membawa konsekuensi hukum yang signifikan terhadap konfigurasi kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI), khususnya mengenai kedudukan hukum Kongres XXIV INI di Tangerang tanggal 30–31 Agustus 2023 dan Kongres Luar Biasa (KLB) INI di Bandung tanggal 29 Oktober 2023. Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan keputusan dan hasil Kongres XXIV INI di Tangerang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, sementara hasil KLB INI di Bandung dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Konsekuensi lebih lanjut juga berkaitan dengan kedudukan Akta Notaris Nomor 2 tanggal 4 Januari 2025 serta Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000071.AH.01.08 Tahun 2025. Karena itu, putusan tersebut tidak semata-mata merupakan penyelesaian sengketa keperdataan antar-subjek hukum, tetapi bersinggungan langsung dengan persoalan legitimasi organ perkumpulan, keabsahan proses pengambilan keputusan organisasi, serta hubungan antara keputusan internal perkumpulan dengan tindakan administratif pemerintah.
Namun demikian, pembacaan terhadap Putusan MA Nomor 1470 K/Pdt/2026 tidak dapat dilakukan secara berdiri sendiri. Putusan tersebut harus ditempatkan dalam keseluruhan konstruksi yuridis perkara, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 524 K/TUN/TF/2025 tanggal 25 Februari 2026 yang telah lebih dahulu memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara yang berkaitan dengan Ikatan Notaris Indonesia dan tindakan administrasi pemerintahan yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Perbedaan lingkungan peradilan antara perkara perdata dan perkara tata usaha negara tersebut menimbulkan persoalan hukum yang lebih fundamental: bagaimana akibat hukum dari kedua putusan dibaca secara koheren ketika masing-masing lahir dari rezim kewenangan, objek sengketa, dan karakter hukum acara yang berbeda. Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar menentukan putusan mana yang harus ditempatkan lebih tinggi, melainkan mengidentifikasi secara presisi objek, subjek, dasar pertimbangan, serta akibat hukum masing-masing putusan agar tidak terjadi perluasan res judicata melampaui perkara yang sesungguhnya telah diperiksa dan diputus.
Dalam konteks tersebut, perhatian penting perlu diarahkan pada dasar Mahkamah Agung dalam membatalkan putusan judex facti yang sebelumnya menyatakan perkara niet ontvankelijke verklaard (NO), kemudian melanjutkan pemeriksaan dan mengadili sendiri pokok perkara. Secara prinsip, kewenangan Mahkamah Agung untuk mengadili sendiri setelah membatalkan putusan judex facti bukanlah persoalan yang dapat dipersoalkan hanya karena adanya perubahan dari putusan NO menuju pemeriksaan pokok perkara. Persoalan yuridis yang lebih substantif terletak pada apakah fakta-fakta yang diperlukan untuk memutus pokok perkara telah dibangun secara memadai dalam pemeriksaan sebelumnya, apakah alasan yang mendasari putusan NO telah diuji secara tepat dalam pemeriksaan kasasi, dan apakah perubahan konstruksi tersebut tetap berada dalam batas kewenangan judex juris. Pada titik inilah UU Mahkamah Agung, hukum acara perdata, serta Rumusan Kamar Perdata menjadi instrumen penting untuk menguji apakah penerapan hukum dalam Putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026 telah berjalan konsisten dengan prinsip pembagian fungsi antara judex facti dan judex juris.
Pada akhirnya, ketegangan antara Putusan MA Nomor 1470 K/Pdt/2026 dan Putusan MA Nomor 524 K/TUN/TF/2025 tidak semestinya segera diletakkan dalam dikotomi sederhana mengenai putusan mana yang benar dan mana yang keliru.
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena sengketa INI pada hakikatnya tidak hanya menyangkut hubungan keperdataan biasa, melainkan juga menyentuh doktrin hukum perkumpulan. Dalam hukum perkumpulan, keabsahan suatu kepengurusan tidak semata-mata ditentukan oleh pengakuan administratif, tetapi terlebih dahulu berakar pada validitas forum organisasi, kewenangan organ yang menyelenggarakan kongres atau KLB, terpenuhinya syarat kuorum, tata cara pemanggilan dan pengambilan keputusan, serta kesesuaian proses tersebut dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perkumpulan. Karena itu, legitimasi kepengurusan merupakan akibat dari validitas proses pembentukan kehendak organisasi. Konsekuensinya, setiap putusan pengadilan yang menentukan sah atau tidak sahnya hasil kongres harus dibaca secara sistematis dengan membedakan antara sumber legitimasi internal perkumpulan dan tindakan administratif negara yang kemudian mencatat, mengesahkan, atau memberikan akibat administratif terhadap perubahan tersebut.
Dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, pembedaan tersebut menjadi penting dalam menilai kedudukan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000071.AH.01.08 Tahun 2025. Keputusan administratif tidak dapat dilepaskan dari dasar hukum dan fakta yang menjadi landasan penerbitannya, tetapi pada saat yang sama keberadaan atau pembatalan suatu keputusan administratif juga harus ditempatkan dalam kompetensi absolut lingkungan peradilan yang berwenang mengujinya. Di sinilah Putusan MA Nomor 524 K/TUN/TF/2025 memperoleh relevansi metodologis: putusan tersebut perlu dibandingkan dengan Putusan MA Nomor 1470 K/Pdt/2026 berdasarkan objek dan akibat hukumnya, bukan sekadar berdasarkan siapa yang dinyatakan menang atau kalah. Pendekatan demikian diperlukan untuk menjaga koherensi sistem peradilan, mencegah terjadinya tumpang tindih akibat hukum antarlingkungan peradilan, sekaligus memastikan bahwa putusan perdata tidak secara tidak langsung menghasilkan konsekuensi administratif yang sesungguhnya berada dalam rezim pengujian peradilan tata usaha negara.
Atas keseluruhan konstruksi tersebut, isu Peninjauan Kembali terhadap Putusan MA Nomor 1470 K/Pdt/2026 perlu ditempatkan sebagai persoalan hukum yang terukur, bukan semata-mata sebagai upaya koreksi terhadap hasil akhir putusan. Pengujian terutama perlu diarahkan pada ada atau tidaknya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f UU Mahkamah Agung, dengan tetap membuka kemungkinan pengujian berdasarkan Pasal 67 huruf e sepanjang ditemukan keadaan atau fakta yang memenuhi persyaratan yuridisnya. Titik sentralnya ialah apakah terdapat kekeliruan dalam memahami hubungan antara Putusan 1470 K/Pdt/2026 dan Putusan 524 K/TUN/TF/2025, dalam menentukan batas kewenangan peradilan perdata terhadap akibat administratif, dalam menerapkan hukum acara ketika beralih dari putusan NO menuju pemeriksaan pokok perkara, serta dalam membangun konsekuensi hukum terhadap struktur kepengurusan INI. Dengan kerangka demikian, analisis terhadap Putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026 diarahkan bukan untuk mempertentangkan dua putusan Mahkamah Agung, melainkan untuk menemukan konstruksi hukum yang paling konsisten dengan UU Mahkamah Agung, hukum acara perdata, hukum administrasi pemerintahan, Rumusan Kamar Perdata, dan doktrin hukum perkumpulan, sehingga kepastian hukum, konsistensi putusan, serta tertib organisasi INI dapat ditempatkan dalam satu bangunan argumentasi yang koheren.
Simpulan Reflektif
Pada akhirnya, ketegangan antara Putusan MA Nomor 1470 K/Pdt/2026 dan Putusan MA Nomor 524 K/TUN/TF/2025 tidak semestinya segera diletakkan dalam dikotomi sederhana mengenai putusan mana yang benar dan mana yang keliru. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana sistem hukum menjaga koherensi antarputusan yang lahir dari lingkungan peradilan berbeda, dengan objek sengketa, kewenangan, hukum acara, dan akibat hukum yang tidak sepenuhnya identik. Dalam perspektif ini, perbedaan putusan justru perlu dibaca sebagai momentum untuk menguji kembali batas-batas res judicata, kompetensi absolut, hubungan antara legitimasi keperdataan dan legalitas administratif, serta prinsip bahwa setiap putusan pengadilan harus ditempatkan sesuai ruang lingkup perkara yang menjadi objek pemeriksaannya. Pendekatan demikian menghindarkan analisis dari kecenderungan menjadikan putusan pengadilan sebagai instrumen legitimasi sepihak, dan sebaliknya menempatkannya sebagai bagian dari bangunan sistem peradilan yang harus tetap konsisten, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan kepastian hukum.
Dalam kerangka tersebut, ratio decidendi Putusan 1470 K/Pdt/2026 menjadi titik sentral yang perlu dibedah secara kritis dan metodologis. Yang harus diuji bukan hanya amar putusannya, melainkan jalan penalaran hukum yang mengantarkan Mahkamah Agung dari putusan niet ontvankelijke verklaard menuju pemeriksaan dan pengadilan sendiri terhadap pokok perkara; termasuk kecukupan basis faktual yang tersedia, batas fungsi judex juris, penerapan hukum acara perdata, serta konsekuensi hukum terhadap hasil Kongres XXIV INI, KLB Bandung, Akta Notaris Nomor 2 tanggal 4 Januari 2025, dan Kepmen Hukum Nomor AHU-0000071.AH.01.08 Tahun 2025. Pada saat yang sama, relasi dengan Putusan 524 K/TUN/TF/2025 harus diuji berdasarkan identitas dan batas objek masing-masing perkara, sehingga tidak terjadi perluasan akibat hukum suatu putusan ke ranah yang secara hukum berada dalam kompetensi lingkungan peradilan lain. Dengan demikian, analisis tidak berhenti pada what the Court decided, tetapi bergerak lebih dalam kepada why the Court decided so dan within what juridical limits that reasoning may operate.
Dari perspektif yang lebih reflektif, konstruksi Peninjauan Kembali berdasarkan Pasal 67 huruf e dan f UU Mahkamah Agung seharusnya juga ditempatkan dalam kerangka menjaga integritas sistem hukum, bukan sekadar sebagai instrumen untuk memperoleh perubahan hasil putusan. Pasal 67 huruf f, mengenai kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, menjadi relevan sejauh dapat dibuktikan adanya kekeliruan yang bersifat fundamental dalam penerapan atau penalaran hukum; sedangkan Pasal 67 huruf e hanya memperoleh relevansi apabila benar-benar terdapat keadaan atau fakta yang memenuhi persyaratan normatifnya. Dengan demikian, pertanyaan akhirnya bukan apakah suatu pihak memperoleh kemenangan organisasi, melainkan apakah keseluruhan konstruksi putusan telah menjaga kepastian hukum, konsistensi antarputusan, batas kewenangan peradilan, dan otonomi hukum perkumpulan. Di situlah sengketa INI memperoleh makna yang lebih luas: bukan hanya sebagai persoalan siapa yang berhak menduduki kepengurusan, tetapi sebagai ujian terhadap kemampuan sistem hukum Indonesia menyelesaikan ketegangan antarputusan secara tertib, koheren, dan tetap menghormati batas-batas kewenangan masing-masing rezim hukum.
I. PUTUSAN 1470 K/Pdt/2026 DAN PERTANYAAN YANG SEBENARNYA
Putusan pengadilan tidak berhenti pada amar. Di belakangnya ada rangkaian proses: gugatan, jawaban, pembuktian, bantahan para pihak, penilaian fakta, penerapan norma, lalu kesimpulan hakim. Karena itu, ketika putusan kasasi membatalkan putusan judex facti dan sekaligus mengadili sendiri pokok perkara, pertanyaan akademiknya bukan semata-mata apakah formula “mengadili sendiri” boleh digunakan. Undang-undang memang membuka ruang untuk itu. Yang perlu diperiksa adalah apakah pokok perkara yang kemudian diputus sudah mempunyai dasar pemeriksaan dan pembuktian yang cukup pada tahap sebelumnya.
Pertanyaan itu menjadi konkret dalam Putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026. Amar yang dipublikasikan tidak hanya menyentuh soal prosedur. Mahkamah Agung menyatakan Para Termohon Kasasi I, II, dan III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan Kongres XXIV INI di Tangerang sah dan mengikat; menyatakan KLB Bandung tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan Akta Nomor 2 tanggal 4 Januari 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; serta menyatakan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000071.AH.01.08 Tahun 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Amar tersebut juga memerintahkan Turut Termohon Kasasi I dan II untuk mematuhi isi putusan (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2026b).
Karena itu, narasi publik bahwa putusan tersebut sekadar menyelesaikan konflik internal organisasi justru terlalu sederhana. Ia menyentuh sekurang-kurangnya tiga lapisan hukum: hukum perkumpulan sebagai hukum privat; hukum acara perdata mengenai kompetensi, pembuktian, dan kasasi; serta hukum administrasi pemerintahan karena salah satu amar secara langsung memberikan akibat hukum terhadap Keputusan Menteri. Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan, tetapi juga tidak dapat dianalisis secara terpisah ketika satu putusan menghasilkan akibat yang bersinggungan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2009, menempatkan Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. Pasal 30 memberikan dasar pembatalan pada tingkat kasasi apabila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, salah menerapkan atau melanggar hukum, dan/atau lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang ancaman akibatnya adalah batalnya putusan. Kerangka ini menunjukkan bahwa kasasi terutama bekerja melalui koreksi yuridis atas putusan judex facti, meskipun undang-undang juga memungkinkan Mahkamah Agung memutus sendiri setelah membatalkan putusan.
Istilah judex juris dan judex facti perlu dipakai secara presisi. Posisi Mahkamah Agung sebagai judex juris tidak membuatnya terputus dari fakta yang terdapat dalam berkas. Fakta tetap dibaca untuk menilai apakah norma diterapkan dengan benar. Batasnya muncul ketika penilaian hukum berubah menjadi pembentukan temuan faktual baru yang sebelumnya belum pernah diuji secara kontradiktor di tingkat judex facti. Kajian terhadap praktik kasasi juga menegaskan bahwa pemeriksaan pada tingkat kasasi pada dasarnya berfokus pada konstruksi dan penerapan hukum atas fakta yang sudah diperiksa oleh judex facti (Karo Karo, 2023).
Res judicata menuntut penghormatan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi finalitas tidak berdiri sendiri. Legitimasi putusan juga ditentukan oleh proses yang memberi kesempatan wajar kepada para pihak untuk mengetahui dalil, membantahnya, dan menguji bukti yang dipakai. Membahas proses karena itu bukan bentuk pengingkaran terhadap kewibawaan pengadilan. Justru di sanalah finalitas putusan dipertemukan dengan keadilan prosedural.
Kronologi perkara ikut menentukan cara membaca Putusan 1470. Putusan MA Nomor 524 K/TUN/TF/2025 telah diputus pada 25 Februari 2026 dan dicatat berstatus berkekuatan hukum tetap. Direktori Putusan MA mengklasifikasikannya sebagai perkara TUN mengenai tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual antara Ikatan Notaris Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, serta Perkumpulan INI, dengan amar kasasi “Tolak Kasasi”. Artinya, putusan TUN tersebut sudah ada beberapa bulan sebelum Putusan 1470 diputus pada 15 Juli 2026 (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2026a).
Dari kronologi itu muncul persoalan judicial interface: bagaimana dua putusan dari lingkungan peradilan berbeda berinteraksi ketika sama-sama menyentuh konfigurasi kepengurusan dan tindakan administratif yang berkaitan. Menyebutnya langsung sebagai “putusan yang bertentangan” terlalu cepat. Perbandingan harus dilakukan terhadap para pihak, objek sengketa, dasar gugatan, kompetensi, ratio decidendi, amar, dan akibat hukum masing-masing. Literatur tentang tumpang tindih putusan juga menunjukkan bahwa persoalan kepastian hukum baru dapat dinilai dengan baik setelah ruang lingkup dan akibat masing-masing putusan dipetakan secara jelas (Michael & Rasji, 2022).
Artikel ini tidak bermaksud menetapkan siapa yang secara politik atau organisatoris harus memimpin INI. Fokusnya adalah pertanyaan hukum yang dapat diverifikasi: apakah proses menuju Putusan 1470 konsisten dengan hukum acara; apakah basis faktualnya memadai; apakah akibat hukum terhadap Keputusan Menteri telah ditempatkan dalam rezim hukum yang tepat; dan apakah terdapat alasan PK yang dapat diuji berdasarkan undang-undang.
II. KASASI, PUTUSAN NO, DAN BATAS “MENGADILI SENDIRI”
Perdebatan mengenai Putusan 1470 akan meleset apabila dimulai dari pernyataan bahwa Mahkamah Agung tidak boleh mengadili sendiri setelah membatalkan putusan NO. Rumusan seperti itu terlalu mutlak. Dalam sistem kasasi, Mahkamah Agung memeriksa penerapan hukum berdasarkan berkas perkara dan, dalam keadaan tertentu, dapat membatalkan putusan lalu mengadili sendiri. Yang tetap harus dijaga ialah perbedaan antara mengoreksi penerapan hukum dan membentuk fakta baru yang belum pernah diuji pada tingkat sebelumnya. Penjelasan resmi Mahkamah Agung tentang judex juris juga menempatkan fakta yang sudah ada dalam berkas sebagai landasan penerapan hukum pada tingkat kasasi (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2025b).
Namun, kewenangan tersebut tidak menghapus kebutuhan untuk membedakan jenis putusan NO. Putusan NO dapat lahir karena persoalan kompetensi absolut, kompetensi relatif, obscuur libel, error in persona, plurium litis consortium, litis pendentie, res judicata, atau hambatan formil lainnya. Masing-masing mempunyai struktur konsekuensi yang berbeda. Label “NO” saja tidak cukup untuk menyimpulkan apa yang telah diperiksa dan apa yang belum diperiksa.
Rumusan Kamar Perdata memberi parameter yang lebih khusus. SEMA Nomor 1 Tahun 2022 mengatur keadaan ketika pengadilan tingkat pertama menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan, tetapi pengadilan tingkat banding berpendapat sebaliknya. Dalam konfigurasi itu, Pengadilan Tinggi diarahkan untuk menyatakan Pengadilan Negeri berwenang dan memerintahkan pemeriksaan pokok perkara, kemudian hasilnya dikirim kembali untuk diberikan putusan akhir. Rumusan tersebut memperlihatkan bahwa isu kewenangan dan pemeriksaan pokok perkara tidak selalu dapat disatukan dalam satu lompatan proses (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2022).
Pesan yang dapat ditarik cukup sederhana. Kompetensi dan pokok perkara merupakan dua tahap yang berbeda, meskipun keduanya saling berkaitan. Ketika pemeriksaan berhenti karena hakim menyatakan tidak berwenang, belum tentu berkas sudah memuat seluruh fakta yang diperlukan untuk memutus substansi. Koreksi terhadap kompetensi karena itu tidak otomatis berarti seluruh sengketa materiil telah siap diputus.
Pedoman yang lebih baru muncul dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2025. Salah satu Rumusan Kamar Perdata mengatur “Putusan Kasasi tentang Kewenangan Mengadili”. Apabila pengadilan tingkat pertama menyatakan dirinya tidak berwenang, putusan itu dikuatkan pada tingkat banding, lalu Mahkamah Agung pada tingkat kasasi berpendapat Pengadilan Negeri sebenarnya berwenang, rumusan tersebut mengarahkan amar pada pernyataan bahwa Pengadilan Negeri berwenang secara relatif atau absolut mengadili perkara itu (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2025a).
Rumusan 2025 tidak dapat dibaca terpisah dari tujuan sistem kamar. Mahkamah Agung sendiri menempatkan pleno kamar sebagai sarana untuk menyatukan persepsi atas isu hukum dan menjaga konsistensi putusan. SEMA dan Rumusan Kamar memang bukan undang-undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi keduanya berfungsi sebagai pedoman internal pelaksanaan tugas peradilan. Maka, ketika putusan konkret bergerak berbeda dari rumusan yang berlaku, perbedaan itu layak diberi penjelasan yuridis yang memadai (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2023).
Pertanyaan yang perlu diarahkan pada Putusan 1470 menjadi lebih sempit: apabila PN dan PT benar-benar berhenti pada persoalan kompetensi, lalu Mahkamah Agung menyatakan PN berwenang, apakah catatan pemeriksaan yang tersedia sudah cukup untuk memutus seluruh pokok perkara? Pertanyaan ini tidak menyangkal kewenangan MA untuk mengadili sendiri. Fokusnya adalah kecukupan factual record dan konsistensi cara kewenangan itu digunakan.
Dua keadaan harus dibedakan. Bila PN telah memeriksa surat, saksi, ahli, replik, duplik, dan kesimpulan secara lengkap, tetapi pada akhir pemeriksaan menjatuhkan NO karena kesalahan penerapan hukum, berkas perkara mungkin sudah menyediakan basis faktual yang cukup bagi Mahkamah Agung untuk menerapkan hukum secara langsung. Dalam situasi seperti ini, direct adjudication pada tingkat kasasi memiliki pijakan yang lebih kuat.
Situasinya berbeda jika PN dan PT tidak pernah masuk ke pembuktian pokok perkara. Dalam kondisi tersebut, factual record substantif belum tentu tersedia. Maka, pernyataan tentang adanya PMH, keabsahan Kongres dan KLB, kedudukan akta notaris, serta akibat hukum terhadap Keputusan Menteri memerlukan perhatian yang lebih ketat terhadap sumber fakta yang dipakai.
Karena itu, untuk PK tidak cukup membawa salinan putusan. Yang harus diaudit adalah seluruh jejak persidangan: berita acara persidangan, daftar bukti, bukti surat, pemeriksaan saksi dan ahli, kesimpulan, serta alasan PN dan PT berhenti pada NO. PK yang kuat bukan mengatakan “tidak pernah diperiksa” secara retoris, tetapi menunjukkan dokumen mana yang membuktikan tidak adanya pemeriksaan tersebut.
Di sinilah forensic procedural review diperlukan. Bila ternyata pokok perkara memang belum pernah diperiksa, maka argumentasi dapat diarahkan pada kemungkinan procedural leap: dari sengketa kompetensi langsung menuju adjudikasi substantif. Bila sebaliknya ternyata pembuktian telah dilakukan, dalil tersebut harus disesuaikan. Akademisme hukum menuntut kesediaan membedakan antara fakta yang benar-benar terdapat dalam berkas dan asumsi yang hanya didasarkan pada pemberitaan.
III. PMH, KLB, DAN HAK ATAS PEMERIKSAAN FAKTA: MENGUJI BASIS ADJUDIKASI
Amar yang menyatakan Para Termohon Kasasi I, II, dan III melakukan perbuatan melawan hukum menempatkan pembuktian sebagai isu inti. Pasal 1365 KUHPerdata mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal. Perkembangan doktrin memang memperluas arti perbuatan melawan hukum, tetapi unsur-unsurnya tetap harus ditautkan pada fakta yang dapat dibuktikan. Kajian mutakhir mengenai Pasal 1365 juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban perdata tidak cukup hanya dengan menunjuk adanya kerugian; unsur perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab-akibat harus dibaca sebagai satu rangkaian (Waluyo, 2022).
Karena itu, persoalannya bukan apakah Mahkamah Agung boleh menilai unsur PMH. Tentu dapat, sepanjang perkara berada dalam kompetensinya. Yang perlu ditelusuri adalah apakah setiap unsur memperoleh dasar pemeriksaan yang cukup: perbuatan apa yang dianggap melawan hukum, norma atau kepentingan hukum apa yang dilanggar, siapa yang melakukan kesalahan, kerugian apa yang timbul, dan bagaimana hubungan kausalnya. Studi tentang perkembangan PMH di Indonesia juga menunjukkan bahwa keluasan konsep onrechtmatige daad tetap harus diikuti pembuktian unsur secara konkret (Cevitra & Djajaputra, 2023).
Jika pokok perkara belum pernah diperiksa pada judex facti, pihak yang kemudian dinyatakan melakukan PMH wajar mempertanyakan apakah ia telah memperoleh kesempatan efektif untuk membantah setiap unsur tersebut. Audi alteram partem bukan sekadar ungkapan etis. Prinsip itu bekerja dalam praktik ketika pihak mengetahui dalil lawan, dapat mengajukan bukti tandingan, dan mempunyai kesempatan menguji bukti yang dipakai untuk membentuk kesimpulan hakim.
Hal ini menjadi lebih kompleks karena sengketa bukan hanya mengenai perbuatan individual, melainkan mengenai legitimasi forum organisasi. Menyatakan Kongres XXIV Tangerang sah dan KLB Bandung tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menuntut pemeriksaan terhadap AD/ART INI, kewenangan organ, prosedur pemanggilan, kuorum, komposisi peserta, dasar penyelenggaraan KLB, proses pengambilan keputusan, serta bukti yang menunjukkan atau menyangkal keabsahan tindakan masing-masing forum.
Konflik organisasi tidak dapat diselesaikan hanya dengan memilih dokumen yang paling baru. Hukum perkumpulan menuntut pembacaan terhadap aturan internal yang menjadi lex specialis bagi hubungan antaranggota, sepanjang aturan tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Dalam konteks INI, UU Jabatan Notaris juga penting karena Pasal 82 UU Jabatan Notaris menempatkan Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya wadah organisasi notaris. Namun pengakuan terhadap wadah tunggal tidak dengan sendirinya menjawab forum internal mana yang secara sah menghasilkan kepengurusan pada suatu waktu. Pertanyaan terakhir tetap bergantung pada AD/ART dan fakta organisasi.
Karena itu, jika MA menyatakan Kongres XXIV sah dan KLB Bandung tidak mengikat, maka ratio decidendi harus dapat menunjukkan bagaimana norma internal organisasi dibaca, bagaimana fakta proseduralnya dibuktikan, dan bagaimana konflik antara kedua forum diselesaikan. Jika aspek tersebut telah diperiksa dalam berkas, maka putusan mempunyai basis yang dapat diuji. Jika tidak, maka timbul pertanyaan mengenai kecukupan factual adjudication.
Perbedaan ini penting agar argumentasi PK tidak berubah menjadi tuduhan bahwa MA “mengarang fakta”. Istilah semacam itu tidak diperlukan dan tidak produktif. Yang lebih tepat adalah menguji apakah fakta yang dijadikan premis putusan memiliki evidentiary foundation dalam berkas perkara dan apakah pihak yang dirugikan oleh kesimpulan tersebut memperoleh kesempatan untuk mengujinya.
Due process of law dalam perkara perdata tidak berarti semua perkara harus melalui setiap jenis alat bukti. Namun, semakin luas akibat hukum sebuah putusan, semakin penting untuk melihat apakah kesimpulan faktualnya dibangun melalui proses yang memberi kesempatan pembuktian dan bantahan secara memadai. Dalam perkara ini, akibat tersebut menjangkau status kepengurusan, keputusan organisasi, akta notaris, dan keputusan administrasi.
Struktur amar Putusan 1470 juga perlu dibaca dengan memperhatikan posisi masing-masing pihak. Jika tiga Termohon dinyatakan melakukan PMH, ratio decidendi perlu menguraikan peran mereka secara individual. Kedudukan pengurus organisasi tidak sama dengan kedudukan notaris yang membuat akta. Tanggung jawab notaris lahir ketika terdapat pelanggaran terhadap kewenangan, prosedur, kehati-hatian, atau kewajiban jabatan yang dapat dibuktikan; ia tidak otomatis muncul hanya karena kemudian terjadi sengketa atas keterangan para penghadap (Sakina & Santoso, 2024).
Akta Nomor 2 tanggal 4 Januari 2025 karena itu harus dipisahkan dari perbuatan hukum atau keputusan organisasi yang dituangkan di dalamnya. Pasal 1868 KUHPerdata mengatur karakter akta autentik, sedangkan Pasal 1870 berkaitan dengan kekuatan pembuktiannya. Literatur kenotariatan mutakhir tetap menempatkan akta autentik sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan khusus, sehingga penilaian terhadap keabsahan tindakan di balik akta tidak seharusnya dicampurkan begitu saja dengan penilaian terhadap syarat formal akta itu sendiri (Gangga & Putra, 2023).
Dalam konteks PK, pertanyaannya perlu dibuat lebih tajam: apakah Akta Nomor 2 dianggap tidak mengikat karena forum organisasi yang mendasarinya tidak sah, karena terdapat cacat formal pada akta, karena kewenangan para penghadap bermasalah, atau karena alasan lain? Masing-masing konstruksi menimbulkan konsekuensi berbeda bagi notaris. Penelitian mengenai tanggung jawab notaris juga membedakan tanggung jawab atas formalitas akta dari kebenaran materiil keterangan yang berasal dari para pihak (Pradinisiwi, 2021).
Analisis yang sama berlaku terhadap KLB. Jika ketidakabsahan KLB merupakan konsekuensi dari tidak sahnya proses tertentu, maka pengadilan perlu menunjukkan mata rantai kausalnya. Jika KLB dinyatakan tidak mengikat karena melanggar AD/ART, maka ketentuan AD/ART yang dilanggar harus diidentifikasi. Jika karena cacat kewenangan, sumber kewenangan yang dilanggar harus ditunjukkan. Dengan cara ini, argumentasi PK berubah dari kritik umum menjadi error mapping yang dapat diuji.
Kualitas putusan pada akhirnya terlihat dari hubungan antara premis, bukti, norma, dan kesimpulan. Pembaca harus dapat menelusuri fakta apa yang dianggap terbukti, aturan apa yang digunakan, bagaimana aturan itu diterapkan, dan mengapa kesimpulan tertentu mengikuti rangkaian tersebut. Tanpa hubungan alasan yang terbaca, kritik terhadap putusan mudah berubah menjadi perdebatan posisi, bukan pengujian argumentasi.
IV. KEPUTUSAN MENTERI, PUTUSAN TUN, DAN BATAS ANTARLINGKUNGAN PERADILAN
Amar yang menyatakan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000071.AH.01.08 Tahun 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat merupakan bagian yang paling sensitif dalam Putusan 1470. Pengadilan perdata memang dapat bersentuhan dengan keputusan administratif sebagai fakta atau bagian dari hubungan hukum para pihak. Tetapi menilai dokumen administratif dalam sengketa privat berbeda dari meniadakan akibat hukum publik suatu keputusan pemerintahan. Perbedaan ini penting karena UU Administrasi Pemerintahan telah memperluas ruang kompetensi PTUN atas keputusan dan tindakan pemerintahan (HR et al., 2018).
UU Nomor 30 Tahun 2014 menempatkan keputusan dan tindakan badan atau pejabat pemerintahan dalam kerangka legalitas, AUPB, dan perlindungan hukum warga. Pada sisi lain, UU Peradilan Tata Usaha Negara menyediakan lingkungan peradilan khusus untuk menguji sengketa administrasi dalam batas kompetensinya. Kajian mengenai perubahan fungsi PTUN setelah berlakunya UU Administrasi Pemerintahan menunjukkan bahwa perluasan kompetensi tersebut membawa konsekuensi langsung terhadap pembagian ruang pengujian antara peradilan administrasi dan lingkungan peradilan lainnya (Harjiyatni & Suswoto, 2018).
Maka, ketika putusan perdata menyatakan Keputusan Menteri tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, analisis tidak cukup berhenti pada pertanyaan “bolehkah hakim perdata membatalkan SK?”. Yang harus dilihat ialah objectum litis perkara, hubungan antara amar dan sengketa privat yang diperiksa, serta apakah akibat yang dijatuhkan pada dasarnya bekerja sebagai konsekuensi keperdataan atau sebagai peniadaan keputusan administratif.
Isu itu semakin penting karena Putusan MA Nomor 524 K/TUN/TF/2025 diputus pada 25 Februari 2026 dan telah berkekuatan hukum tetap. Direktori resmi MA mencatat perkara tersebut sebagai perkara TUN tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual antara Ikatan Notaris Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, dan Perkumpulan INI, dengan amar kasasi “Tolak Kasasi”. Putusan tersebut lebih dahulu lahir daripada Putusan 1470 tanggal 15 Juli 2026 (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2026a).
Posisi Putusan 524 karena itu tidak tepat disebut novum hanya karena hendak dipakai dalam PK. Putusan tersebut sudah ada sebelum Putusan 1470. Hal yang perlu diuji justru apakah keberadaan dan akibat hukumnya merupakan fakta yudisial yang relevan, tetapi tidak memperoleh harmonisasi yang memadai dalam pertimbangan Putusan 1470.
Pada titik ini perlu kehati-hatian. Tidak tepat menyatakan Putusan 524 secara otomatis “mengesahkan KLB Bandung”, apabila amar resmi yang dapat diverifikasi adalah menolak kasasi. Akibat hukum Putusan 524 harus ditentukan berdasarkan amar dan ratio decidendi lengkapnya. Namun status BHT-nya tidak dapat diabaikan ketika Putusan 1470 kemudian memberikan akibat hukum terhadap keputusan administratif yang berada dalam irisan objek kepengurusan.
Lebih aman menyebut persoalan ini sebagai judicial interface atau potensi conflict of legal effects daripada langsung menyimpulkan bahwa kedua putusan saling bertentangan. Perkara perdata dan perkara TUN dapat memiliki objek formal serta dasar hukum yang berbeda. Karena itu, Pasal 67 huruf e baru dapat dibahas setelah identitas para pihak, soal, dan dasar perkara dibandingkan secara ketat. Literatur mengenai tumpang tindih putusan memperlihatkan bahwa kepastian hukum terganggu bukan semata-mata karena ada dua putusan, melainkan ketika ruang berlaku dan akibat keduanya tidak dapat dijelaskan secara konsisten (Michael & Rasji, 2022).
Sebaliknya, Pasal 67 huruf f mengenai kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dapat menjadi jalur yang lebih fleksibel. Jika Putusan 524 telah ada dan relevan tetapi akibat hukumnya tidak diharmonisasikan secara memadai dalam Putusan 1470, pertanyaan mengenai judicial consistency dapat diajukan. Persoalannya bukan karena satu kamar lebih tinggi daripada kamar lain, sebab keduanya sama-sama berada dalam Mahkamah Agung. Masalahnya adalah sistem hukum tidak seharusnya menghasilkan dua konsekuensi yang tidak dapat dijalankan secara koheren terhadap satu konfigurasi hukum.
Kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberi konteks konstitusional bagi pembacaan ini. Independensi hakim tidak berarti setiap putusan harus dibaca terisolasi dari pola penerapan hukum yang sudah dibangun. Dalam sistem peradilan, konsistensi juga berperan menjaga prediktabilitas dan kepercayaan terhadap putusan. Kajian mengenai peran yurisprudensi Mahkamah Agung menempatkan konsistensi putusan sebagai salah satu unsur yang mendukung kepastian hukum (Widjaja & Suhardiman, 2025).
Doktrin res judicata pro veritate habetur tetap penting: putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati. Namun penghormatan itu tidak mengharuskan kita menutup mata terhadap putusan final lain yang bersinggungan dengan objek atau akibat hukum yang sama. Tantangannya adalah menemukan cara baca yang membuat keduanya dapat ditempatkan secara koheren sesuai kompetensi masing-masing.
Persoalan Keputusan Menteri juga perlu dibedakan dari persoalan validitas internal perkumpulan. Jika dasar penerbitan keputusan Menteri berasal dari dokumen organisasi, pengadilan perdata dapat menilai apakah dokumen privat tersebut mempunyai dasar hukum. Namun dari sana masih terdapat pertanyaan kedua: apa akibat administratifnya? Apakah otomatis Keputusan Menteri hilang? Apakah harus ada tindakan administratif lanjutan? Siapa yang berwenang melakukannya? Bagaimana mekanisme pelaksanaannya? Jawaban atas pertanyaan kedua tidak selalu identik dengan jawaban atas pertanyaan pertama.
Distingsi ini penting karena amar Putusan 1470 memerintahkan Turut Termohon Kasasi I dan II untuk mematuhi isi putusan. Jika salah satu Turut Termohon mempunyai kewenangan administratif, maka pelaksanaan amar harus dipetakan: tindakan apa yang secara hukum harus dilakukan, berdasarkan kewenangan apa, dan apakah tindakan itu merupakan konsekuensi otomatis dari amar atau membutuhkan mekanisme administratif tersendiri.
Karena itu, isu executability tidak tepat dirumuskan sebagai “putusan tidak dapat dieksekusi”. Yang lebih presisi ialah menguji determinacy of the operative part: apakah amar menentukan secara cukup jelas subjek yang harus bertindak, tindakan yang harus dilakukan, objek yang dituju, dan dasar kewenangan pelaksana. Amar yang bersifat deklaratif dapat mempunyai akibat hukum; tetapi tidak setiap akibat hukum identik dengan mekanisme eksekusi paksa yang sama.
V. PENINJAUAN KEMBALI: DARI KEBERATAN MENJADI KOREKSI YUDISIAL
Peninjauan Kembali bukan “banding kedua”. Ia merupakan upaya hukum luar biasa dengan alasan yang dibatasi undang-undang. Karena itu, Memori PK terhadap Putusan 1470 tidak akan menjadi kuat hanya karena menyatakan putusan merugikan salah satu pihak atau dinilai tidak adil. Argumen harus ditarik ke alasan yang secara eksplisit tersedia dalam Pasal 67 UU Mahkamah Agung dan kemudian dibuktikan melalui putusan serta berkas perkara.
Pasal 67 menyediakan beberapa alasan, termasuk apabila putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat, ditemukan surat bukti yang menentukan, dikabulkan sesuatu yang tidak dituntut, ada bagian tuntutan yang belum diputus tanpa dipertimbangkan, terdapat putusan yang bertentangan dalam kondisi yang ditentukan undang-undang, atau terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Dalam konfigurasi perkara ini, dua alasan yang paling relevan untuk diuji adalah huruf e dan huruf f.
Pasal 67 huruf e harus diperlakukan hati-hati. Putusan 1470 adalah putusan perdata; Putusan 524 adalah putusan TUN. Karena itu, tidak cukup mengatakan “dua putusan berbeda”. Harus dilakukan side-by-side comparison: siapa pihaknya, apa objeknya, apa dasar gugatannya, apa yang diminta, apa yang diputus, dan apa akibat hukum yang dihasilkan. Jika syarat identitas dan kesamaan soal/dasar tidak terpenuhi, alasan huruf e menjadi lemah.
Pasal 67 huruf f lebih lentur dibanding huruf e karena tidak mensyaratkan adanya dua perkara yang identik. Meski begitu, kekhilafan hakim tidak dapat dipakai sebagai istilah serba guna untuk setiap perbedaan penilaian. Kekeliruannya harus terlihat nyata, bersifat material, dan mempunyai hubungan dengan hasil putusan. Karena itu, dalil PK perlu diarahkan pada kesalahan yang dapat ditunjukkan langsung dari teks putusan atau catatan pemeriksaan.
Dalil pertama dapat menguji hubungan antara kompetensi dan pemeriksaan pokok perkara. Jika PN dan PT berhenti pada kompetensi, sedangkan MA langsung memutus substansi, pertanyaannya ialah apakah basis faktual yang diperlukan benar-benar sudah tersedia. Rumusan Kamar Perdata 2022 dan 2025 memberi parameter penting karena keduanya membedakan tahap penentuan kewenangan dari pemeriksaan materi perkara (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2022, 2025a).
Dalil kedua menyangkut PMH. Apabila unsur Pasal 1365 KUHPerdata belum pernah diuji pada tingkat judex facti tetapi kemudian menjadi dasar amar, PK perlu menunjukkan bagian mana dari berkas yang tidak menyediakan evidentiary foundation untuk unsur tersebut. Klaim ini tidak boleh dibuat dari asumsi; ia harus didukung berita acara persidangan, daftar bukti, dan dokumen pemeriksaan. Kerangka unsur PMH sendiri menuntut pengujian yang saling terkait antara perbuatan, kesalahan, kerugian, dan kausalitas (Waluyo, 2022).
Dalil ketiga berkaitan dengan Keputusan Menteri. Jika Putusan 1470 memberikan akibat hukum langsung terhadap Keputusan Menteri, sementara sengketa administratif yang berkaitan telah diputus BHT melalui Putusan 524, maka PK dapat menguji apakah legal consequences tersebut telah diharmonisasikan secara memadai.
Dalil keempat berhubungan dengan Akta Nomor 2 Tahun 2025. Memori PK perlu membedakan status akta autentik dari perbuatan hukum yang dicatat di dalamnya. Notaris bekerja sebagai pejabat umum dengan kewenangan dan formalitas yang ditentukan UU Jabatan Notaris. Namun, pertanggungjawabannya tetap harus dihubungkan dengan tindakan atau kelalaian konkret dalam pelaksanaan jabatan, bukan diasumsikan hanya karena isi keterangan para penghadap kemudian disengketakan (Sakina & Santoso, 2024).
Dalil kelima berkaitan dengan amar angka 5 yang memerintahkan Turut Termohon mematuhi isi putusan. Jika amar tidak menentukan tindakan konkret, PK dapat menguji apakah terdapat persoalan certainty of judgment. Ini bukan berarti amar otomatis tidak sah, tetapi merupakan isu yang dapat mempengaruhi cara pelaksanaannya.
PK yang kuat karena itu seharusnya disusun dalam bentuk matriks. Kolom pertama: fakta yang diperiksa PN. Kolom kedua: fakta yang diperiksa PT. Kolom ketiga: fakta yang kemudian dipakai MA. Kolom keempat: alat bukti yang menjadi dasar. Kolom kelima: apakah fakta tersebut pernah diuji secara kontradiktor. Kolom keenam: norma yang diterapkan. Kolom ketujuh: amar yang lahir. Dari matriks ini dapat terlihat apakah ada lompatan prosesual.
Cara kerja seperti itu sejalan dengan tuntutan reasoned judgment. Premis faktual, dasar normatif, dan kesimpulan harus dapat ditelusuri satu per satu. Bila ditemukan fakta yang menjadi dasar amar tetapi tidak memiliki sumber dalam pemeriksaan, titik itulah yang perlu diuji. Sebaliknya, jika semua premis faktual ternyata memang terdapat dalam berkas, argumentasi PK harus beralih kepada penerapan norma atau alasan PK lain yang lebih tepat.
SEMA dan Rumusan Kamar juga perlu ditempatkan secara proporsional. Keduanya bukan “undang-undang baru”, sehingga penyimpangan dari rumusan kamar tidak otomatis membuat putusan batal. Tetapi karena pleno kamar dibentuk untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan, perbedaan dari pedoman tersebut tetap layak diminta penjelasan secara yuridis (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2023).
PK juga harus menghindari overclaim. Misalnya, tidak tepat mengatakan bahwa Putusan 524 otomatis merupakan novum. Tidak tepat pula mengatakan bahwa Putusan 1470 tidak mempunyai akibat hukum. Tidak tepat menyatakan semua amar deklaratif tidak dapat dieksekusi. Ketepatan bahasa merupakan bagian dari kekuatan argumentasi.
Demikian pula, pengaduan terhadap hakim harus ditempatkan secara terpisah. Jika terdapat dugaan pelanggaran perilaku atau etik yang didukung fakta konkret, mekanisme pengawasan Badan Pengawasan MA atau Komisi Yudisial dapat dipertimbangkan sesuai kewenangannya. Tetapi perbedaan pendapat hukum dengan isi putusan bukan dengan sendirinya pelanggaran etik. Koreksi terhadap substansi putusan berada dalam ranah upaya hukum.
Dua jalur harus dipisahkan sejak awal. Jalur yudisial ditempuh melalui PK dengan alasan Pasal 67 huruf f dan, apabila syaratnya terpenuhi, huruf e. Jalur pengawasan hanya relevan bila ada fakta tersendiri mengenai perilaku atau etik yang dapat dibuktikan. Perbedaan pendapat terhadap pertimbangan hukum tidak cukup untuk menyamakan kedua jalur tersebut.
VI. MENJAGA KEPASTIAN HUKUM TANPA MEMBANGUN KONFLIK BARU
Sengketa kepengurusan INI memberi gambaran yang lebih luas daripada konflik internal organisasi. Satu rangkaian fakta bersentuhan dengan hukum perkumpulan, hukum acara perdata, administrasi pemerintahan, dan hukum kenotariatan. Titik temunya adalah kebutuhan agar akibat hukum dapat dipahami dan dijalankan secara konsisten. Dalam konteks peradilan, konsistensi semacam ini berkaitan langsung dengan prediktabilitas dan kepastian hukum (Widjaja & Suhardiman, 2025).
Putusan MA Nomor 1470 K/Pdt/2026 mempunyai akibat hukum yang nyata. Ia menyatakan Kongres XXIV Tangerang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menyatakan KLB Bandung, Akta Nomor 2 Tahun 2025, dan Keputusan Menteri AHU-0000071 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Fakta tersebut harus diakui sebagai titik awal analisis, bukan disangkal. Namun adanya akibat hukum tidak menutup kemungkinan dilakukannya pemeriksaan PK apabila terdapat alasan yang memenuhi Pasal 67.
Pada saat yang sama, Putusan MA Nomor 524 K/TUN/TF/2025 tetap merupakan putusan berkekuatan hukum tetap dalam lingkungan peradilan TUN. Karena itu, pembacaan terhadap Putusan 1470 perlu memperhitungkan ruang berlaku Putusan 524. Jika akibat hukumnya berbeda, penjelasan harus dicari melalui objek, kompetensi, ratio decidendi, dan amar masing-masing, bukan melalui klaim bahwa salah satu putusan otomatis meniadakan yang lain (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2026a).
Legal coherence dalam konteks ini tidak identik dengan menentukan siapa yang menang. Kepastian hukum menuntut jawaban yang lebih operasional: akibat hukum apa yang berlaku, siapa yang wajib bertindak, dan melalui prosedur apa tindakan itu harus dilakukan. Kajian tentang tumpang tindih putusan menunjukkan bahwa ketidakjelasan hubungan antarputusan dapat menjadi sumber ketidakpastian meskipun masing-masing putusan memiliki dasar kewenangannya sendiri (Michael & Rasji, 2022).
Untuk itu, PK sebaiknya diarahkan pada empat permintaan utama. Pertama, menguji apakah pemeriksaan kasasi telah konsisten dengan batas fungsi judex juris. Kedua, menguji apakah pokok perkara telah mempunyai basis pembuktian yang cukup. Ketiga, menguji apakah akibat hukum terhadap Keputusan Menteri telah ditempatkan dalam relasi yang tepat dengan rezim TUN. Keempat, menguji apakah keberadaan Putusan 524 yang telah BHT telah diperhitungkan secara memadai.
Jika keempat isu tersebut dapat dibuktikan secara dokumenter, maka PK memperoleh basis akademik yang jauh lebih kuat. Sebaliknya, jika audit berkas menunjukkan bahwa pembuktian memang telah lengkap, maka dalil “procedural leap” harus ditinggalkan dan argumentasi harus dialihkan kepada kesalahan penerapan hukum substantif, inkonsistensi ratio decidendi, atau alasan PK lain yang benar-benar terpenuhi.
Kritik terhadap putusan tetap sah dalam negara hukum, tetapi kualitas kritik bergantung pada cara ia dibangun. Argumen yang menunjuk norma, bagian putusan, bukti, dan konsekuensi hukum jauh lebih berguna daripada label seperti “janggal”, “aneh”, atau “MA salah”. Bahasa yang presisi juga membuat perdebatan tetap berada pada substansi hukum dan tidak bergeser menjadi delegitimasi institusi.
Karena itu, istilah “paralisis yurisdiksi” sebaiknya tidak dijadikan tesis normatif utama. Ia dapat digunakan sebagai metafora akademik untuk menggambarkan kebuntuan ketika dua rezim putusan menghasilkan konsekuensi yang sulit dipertemukan. Istilah yang lebih presisi adalah conflict of legal effects, judicial interface, procedural leap, judicial consistency, dan legal coherence.
Judex facti dan judex juris sebaiknya dipakai sebagai alat analisis, bukan slogan. Pertanyaannya bukan sekadar apakah MA “menjadi judex facti“, tetapi apakah fakta yang digunakan sudah pernah diperiksa dan diuji, atau MA hanya menerapkan hukum terhadap fakta yang sudah tercatat dalam berkas. Distingsi itu sejalan dengan kajian kasasi yang menempatkan Mahkamah Agung terutama pada fungsi interpretasi dan konstruksi hukum atas fakta yang telah diperiksa pada tingkat sebelumnya (Karo Karo, 2023).
Untuk kepentingan akademik, perkara ini bahkan memberikan pelajaran yang lebih luas. Dalam sistem peradilan modern, pembagian lingkungan peradilan tidak boleh menghasilkan silo yang saling terputus. Peradilan umum dan TUN memiliki kompetensi masing-masing, tetapi satu fakta sosial dapat menghasilkan konsekuensi hukum di dua ranah. Karena itu dibutuhkan dialogue of jurisdictions: bukan campur tangan antarlingkungan, melainkan kesadaran terhadap putusan lain yang mempunyai relevansi terhadap akibat hukum yang sedang diputus.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan PK bukanlah seberapa keras ia menyerang Putusan 1470. Ukurannya adalah seberapa presisi ia menunjukkan alasan hukum yang memenuhi Pasal 67. Bila dalilnya adalah kekhilafan hakim, tunjukkan kekhilafannya. Bila dalilnya adalah kekeliruan nyata, tunjukkan kekeliruannya. Bila dalilnya adalah pertentangan putusan, tunjukkan identitas pihak, objek, dasar, ratio, dan akibat hukumnya. Bila dalilnya adalah novum, tunjukkan dokumen baru yang memenuhi syarat undang-undang. Tidak lebih dan tidak kurang.
Karena itu, tesis akhir yang paling defensible adalah sebagai berikut: Putusan MA Nomor 1470 K/Pdt/2026 tidak boleh dipersoalkan hanya karena hasilnya tidak sesuai dengan posisi salah satu pihak. Namun putusan tersebut layak diuji melalui PK apabila dapat dibuktikan bahwa pokok perkara belum pernah memperoleh pemeriksaan dan pembuktian memadai pada judex facti, tetapi kemudian diputus substantif pada tingkat kasasi; apabila terdapat ketidaksesuaian material antara fakta yang diperiksa dan fakta yang dijadikan dasar amar; apabila akibat hukum terhadap Keputusan Menteri tidak diharmonisasikan dengan rezim TUN dan Putusan 524 yang telah BHT; atau apabila terdapat kekhilafan hakim/kekeliruan nyata sebagaimana Pasal 67 huruf f.
Pendekatan tersebut juga menjaga persatuan organisasi. Perbedaan pendapat mengenai kepengurusan tidak harus berubah menjadi konflik personal. Hukum menyediakan mekanisme untuk menguji putusan. Organisasi menyediakan ruang untuk menjaga keberlanjutan institusi. Dan akademia menyediakan bahasa agar perbedaan tersebut dibicarakan dengan argumentasi, bukan dengan stigma.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kepengurusan INI, melainkan kredibilitas prinsip bahwa setiap putusan harus dapat ditempatkan secara koheren dalam keseluruhan sistem hukum. Finality memang penting, tetapi correctness, fair procedure, dan institutional coherence juga merupakan bagian dari keadilan. Negara hukum tidak dibangun oleh putusan yang sekadar final; ia dibangun oleh putusan yang final, beralasan, dapat dipahami, dapat dilaksanakan, dan konsisten dengan struktur kewenangan yang diberikan oleh hukum.
Karena itu, PK sebaiknya diposisikan bukan sebagai upaya “melawan” Mahkamah Agung, melainkan sebagai mekanisme koreksi internal yang justru disediakan oleh sistem hukum itu sendiri. Tujuannya bukan mengurangi kewibawaan putusan, tetapi memastikan bahwa kewibawaan tersebut bertumpu pada reasoned adjudication, due process, kepastian hukum, dan konsistensi antarlingkungan peradilan.
Perkara ini juga memperlihatkan hubungan erat antara hukum acara dan desain kelembagaan peradilan. Sistem kamar dibangun untuk membantu menjaga kesatuan penerapan hukum. Ketika Rumusan Kamar Perdata mengatur secara khusus akibat putusan yang menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang, rumusan tersebut mempunyai fungsi praktis sebagai acuan konsistensi. Mahkamah Agung sendiri menegaskan bahwa pleno kamar digunakan untuk menyatukan persepsi atas isu hukum dan mengurangi perbedaan putusan pada perkara yang memiliki persoalan serupa (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2023).
Secara sederhana, persoalan ini dapat dibaca melalui tiga tahap: jurisdiction, adjudication, dan remedy. Tahap pertama menjawab apakah pengadilan berwenang; tahap kedua menentukan fakta dan norma yang dinilai; tahap ketiga menetapkan akibat hukum. Kekeliruan pada tahap pertama tidak selalu selesai hanya dengan melompat ke tahap ketiga. Jika kewenangan baru dipastikan setelah putusan NO, perlu dicek lebih dulu apakah fondasi adjudikasi substantif memang sudah tersedia.
Jika dalam perkara 1470 ternyata PN hanya memeriksa eksepsi kompetensi dan tidak pernah masuk ke pembuktian, maka posisi para pihak berbeda dari perkara yang telah melalui pembuktian lengkap. Mereka mungkin belum pernah menguji autentisitas dokumen, belum memeriksa saksi mengenai proses KLB, belum menghadirkan ahli organisasi atau hukum perkumpulan, dan belum memberikan bantahan terhadap alat bukti yang akhirnya menjadi dasar kesimpulan kasasi. Dalam konteks demikian, isu PK bukan lagi sekadar legal error, tetapi kemungkinan adanya procedural deficiency yang mempunyai dampak material terhadap hasil perkara.
Bila pemeriksaan ternyata sudah lengkap, dalil mengenai ketiadaan pembuktian harus ditinggalkan. Disiplin ini penting baik dalam artikel opini maupun Memori PK. Argumen hukum tidak boleh dibangun dari asumsi yang hanya menguntungkan satu pihak. Berita acara, daftar bukti, dan salinan lengkap putusan harus menjadi alat kontrol terhadap setiap pernyataan faktual yang diajukan.
Beban pembuktian juga tidak boleh hilang dari pembahasan. Pihak yang mendalilkan PMH harus membuktikan unsur yang menjadi dasar gugatannya, sementara pihak lawan berhak membantah. Dalam sengketa legalitas KLB, bahan yang relevan dapat meliputi dasar kewenangan, prosedur pemanggilan, kuorum, keputusan forum, dan fakta yang melatarbelakangi penyelenggaraannya. Unsur PMH baru dapat ditarik secara bertanggung jawab setelah hubungan antara perbuatan, kesalahan, kerugian, dan kausalitas terbukti (Waluyo, 2022).
Ada pula dimensi ultra petita yang perlu diperiksa secara objektif. Pasal 67 huruf c UU Mahkamah Agung membuka alasan PK apabila putusan telah mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut. Karena itu, jika terdapat perbedaan antara petitum para Pemohon Kasasi dan amar yang dijatuhkan, perbedaan tersebut perlu dipetakan secara presisi. Namun sekali lagi, tidak boleh diasumsikan bahwa amar yang luas pasti ultra petita. Hakim mempunyai ruang untuk memberikan akibat hukum yang merupakan konsekuensi logis dari petitum, sepanjang tidak melampaui batas yang ditentukan hukum acara. Audit terhadap petitum asli menjadi syarat.
Kedudukan notaris memerlukan analisis tersendiri. Akta autentik memang mempunyai fungsi pembuktian yang khas, tetapi tanggung jawab notaris tidak identik dengan tanggung jawab para penghadap atas seluruh substansi perbuatan hukum mereka. Notaris terutama dinilai dari kewenangan, prosedur, kehati-hatian, dan kebenaran formal yang wajib diperiksa dalam pembuatan akta. Literatur kenotariatan juga mencatat perlunya kehati-hatian yang aktif tanpa menghapus perbedaan antara kebenaran formal yang diperiksa notaris dan kebenaran materiil yang berasal dari para pihak (Asfiati, 2023).
Perbedaan tersebut penting karena amar yang menyatakan beberapa Termohon sekaligus melakukan PMH dapat mempunyai konsekuensi reputasional dan profesional yang besar. Putusan pengadilan harus mampu mengindividualisasi peran masing-masing pihak. Collective attribution tanpa penjelasan peran dapat menimbulkan pertanyaan mengenai unsur kesalahan dan hubungan kausal. Dalam perspektif individualized adjudication, setiap subjek hukum harus dinilai berdasarkan perbuatan dan kewajibannya sendiri.
Keputusan Menteri berada dalam ranah yang berbeda. Sebagai administrative act, keputusan pejabat menimbulkan akibat hukum publik dan tunduk pada kerangka hukum administrasi. Jika dokumen privat yang menjadi dasar penerbitannya kemudian dinyatakan tidak sah, masih harus dijelaskan bagaimana cacat pada dasar tersebut mempengaruhi keberlakuan keputusan administratif, apakah diperlukan pencabutan atau perubahan, dan lembaga mana yang berwenang melakukannya. Perluasan kompetensi PTUN setelah UU Administrasi Pemerintahan memperkuat alasan untuk memetakan isu ini dengan hati-hati (Maridjo, 2022).
Putusan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari legal landscape perkara ini. Putusan 524 tidak perlu diposisikan sebagai “pemenang” atas Putusan 1470, dan sebaliknya. Keduanya dapat saja hidup berdampingan jika masing-masing memutus objek yang berbeda dan akibat hukumnya masih dapat diselaraskan. Masalah muncul jika satu amar menghasilkan konsekuensi yang secara operasional tidak dapat dijalankan bersama dengan akibat putusan yang lain.
Istilah conflict of legal effects karena itu lebih hati-hati dibanding “konflik kewenangan”. Konflik kewenangan mengandaikan dua lembaga sama-sama mengklaim kuasa atas objek yang sama. Dalam perkara ini, kemungkinan yang terjadi justru berbeda: masing-masing lingkungan peradilan berwenang atas objeknya sendiri, tetapi akibat putusannya bersinggungan. Jika itu yang terjadi, masalah utamanya adalah harmonisasi akibat hukum.
Untuk PK, seluruh konstruksi tersebut harus diakhiri dengan relief yang jelas. Jika pemohon mendalilkan kekhilafan, apa yang diminta? Membatalkan Putusan 1470? Mengadili kembali? Mengembalikan perkara? Menyatakan gugatan tidak dapat diterima? Atau memberikan putusan lain? Petitum PK harus konsisten dengan alasan PK. Tidak cukup hanya meminta “membatalkan Putusan 1470” tanpa menjelaskan akibat hukum yang diharapkan. Dalam praktik, kualitas petitum menentukan apakah alasan yang diajukan dapat diterjemahkan menjadi amar yang operasional.
Karena itu, penyusunan PK idealnya menggunakan struktur: legal issue → governing rule → procedural record → error → materiality → consequence → requested relief. Struktur ini membuat hakim dapat melihat dengan cepat mengapa kekeliruan yang didalilkan bukan kesalahan kecil, tetapi kesalahan yang dapat mempengaruhi hasil. Ini juga membuat Memori PK berbeda dari artikel opini. Artikel opini menjelaskan persoalan kepada publik; Memori PK harus mengikat argumen pada syarat undang-undang dan bukti berkas.
Bagi publik, perbedaan putusan tidak otomatis berarti sistem hukum gagal bekerja. Indonesia memang memiliki beberapa lingkungan peradilan dengan kompetensi berbeda. Persoalan baru menjadi serius ketika akibat putusan tidak dapat dipertemukan dan tidak ada penjelasan yang cukup mengenai batas masing-masing. Kajian mengenai tumpang tindih putusan mengaitkan kondisi semacam itu dengan persoalan kepastian hukum dan kebutuhan harmonisasi yang lebih jelas (Michael & Rasji, 2022).
Karena itu, sikap yang paling konstruktif setelah Putusan 1470 bukan memperuncing label antar-kubu, melainkan mengembalikan persoalan kepada hukum. Bila ada kekhilafan, gunakan PK. Bila ada dugaan pelanggaran etik yang berdiri sendiri dan berbukti, gunakan mekanisme pengawasan yang tepat. Bila ada kekosongan dalam AD/ART, perbaiki tata kelola organisasi. Bila ada persoalan administratif, gunakan mekanisme administrasi yang tersedia. Pemisahan kanal ini justru mencegah konflik hukum berubah menjadi konflik personal.
Kewibawaan pengadilan tidak bergantung pada ketiadaan kritik. Ia justru diperkuat ketika sistem menyediakan mekanisme untuk mengoreksi kekeliruan berdasarkan syarat yang jelas. PK bekerja sebagai mekanisme yudisial; kritik akademik bekerja melalui pengujian argumentasi; sedangkan Rumusan Kamar membantu konsistensi internal. Ketiganya dapat berjalan tanpa mengurangi independensi hakim, selama kritik dan koreksi didasarkan pada norma serta bukti yang dapat diperiksa (Widjaja & Suhardiman, 2025).
Putusan 1470 berpotensi menjadi rujukan penting untuk melihat bagaimana hukum acara perdata berinteraksi dengan sengketa organisasi profesi dan keputusan administrasi pemerintah. Nilainya akan lebih besar jika dibaca secara objektif sebagai bahan untuk menguji batas kasasi, kecukupan pembuktian, pembagian kompetensi, dan harmonisasi akibat putusan. Dengan cara itu, sengketa INI tidak hanya berhenti sebagai konflik kepengurusan, tetapi juga memberi bahan evaluasi bagi hukum acara Indonesia ketika perkara privat dan publik bertemu dalam satu rangkaian fakta.
SIMPULAN AKHIR
Dari keseluruhan uraian tersebut dapat ditegaskan bahwa persoalan yang muncul setelah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1470 K/Pdt/2026 tanggal 15 Juli 2026 tidak semata-mata merupakan persoalan mengenai siapa yang memperoleh legitimasi dalam konfigurasi kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia, melainkan merupakan persoalan yang lebih mendasar mengenai koherensi sistem hukum dan konsistensi hubungan antarputusan pengadilan. Putusan tersebut perlu dibaca secara sistematis dalam relasinya dengan Putusan MA Nomor 524 K/TUN/TF/2025 tanggal 25 Februari 2026, dengan memperhatikan perbedaan objek, kompetensi absolut, karakter hukum acara, serta akibat hukum dari masing-masing lingkungan peradilan. Oleh karena itu, ketegangan yang mungkin timbul antara kedua putusan tersebut tidak seharusnya segera dikonstruksikan sebagai pertentangan yang mengharuskan salah satu putusan dikesampingkan, melainkan sebagai persoalan hukum yang perlu ditempatkan dalam kerangka batas kewenangan peradilan, res judicata, dan tertib penerapan hukum.
Dalam kerangka tersebut, ratio decidendi Putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026 menjadi bagian yang sangat penting untuk dikaji, khususnya mengenai dasar Mahkamah Agung dalam beralih dari putusan niet ontvankelijke verklaard menuju pemeriksaan dan pengadilan sendiri terhadap pokok perkara. Persoalan yang harus diuji bukan sekadar kewenangan formal untuk mengadili sendiri, tetapi juga apakah dasar faktual yang tersedia telah memadai, apakah batas fungsi judex juris tetap terjaga, dan apakah penerapan hukum acaranya konsisten dengan prinsip pembagian fungsi antara judex facti dan judex juris. Pada saat yang sama, kedudukan hasil Kongres XXIV INI, KLB Bandung, Akta Notaris Nomor 2 tanggal 4 Januari 2025, serta Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000071.AH.01.08 Tahun 2025 harus dianalisis dalam konstruksi yang membedakan secara tegas antara legitimasi internal perkumpulan dan akibat administratif yang lahir dari tindakan pemerintahan. Pembedaan ini penting agar putusan dalam perkara perdata tidak ditafsirkan melampaui ruang lingkup kewenangannya dan sekaligus agar putusan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara tidak dilepaskan dari konteks hukum yang menjadi dasar pemeriksaannya.
Pada akhirnya, doktrin hukum perkumpulan memberikan perspektif bahwa legitimasi organisasi tidak hanya bertumpu pada pengakuan administratif, tetapi berakar pada keabsahan proses pembentukan kehendak organisasi melalui organ, forum, kuorum, tata cara pengambilan keputusan, serta kesesuaiannya dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Sementara itu, hukum administrasi pemerintahan menuntut agar setiap tindakan administratif negara ditempatkan dalam kerangka kewenangan, prosedur, dan dasar hukum yang tepat. Pertemuan kedua rezim hukum tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan INI tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang parsial. Diperlukan pembacaan yang integratif antara hukum acara perdata, hukum administrasi pemerintahan, hukum perkumpulan, UU Mahkamah Agung, Rumusan Kamar Perdata, serta prinsip kepastian dan konsistensi hukum. Dengan pendekatan demikian, kemungkinan penggunaan Peninjauan Kembali berdasarkan Pasal 67 huruf e dan huruf f UU Mahkamah Agung juga harus diuji secara objektif berdasarkan persyaratan normatifnya, bukan diposisikan semata-mata sebagai instrumen untuk mengubah hasil putusan.
Dengan demikian, sikap kelembagaan yang paling konstruktif dalam menghadapi dinamika tersebut adalah tetap menghormati putusan pengadilan, tidak mendahului proses hukum, tidak mempertentangkan putusan secara simplistis, serta memastikan bahwa kehidupan organisasi tetap berjalan berdasarkan hukum dan konstitusi organisasi. Kepastian hukum tidak lahir dari penyeragaman pandangan, melainkan dari konsistensi dalam menghormati proses hukum dan kesediaan menempatkan setiap perbedaan pada mekanisme penyelesaian yang tersedia. Demikian pula, keutuhan organisasi tidak berarti meniadakan perbedaan, tetapi memastikan bahwa perbedaan tidak berkembang menjadi fragmentasi yang merusak keberlanjutan institusi. Dalam konteks Ikatan Notaris Indonesia, prinsip tersebut menjadi semakin penting karena organisasi memiliki sejarah panjang sejak 1 Juli 1908 dan kedudukan yuridis sebagai satu-satunya wadah Organisasi Notaris sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 82 Undang-Undang Jabatan Notaris. Karena itu, keberlangsungan INI merupakan kepentingan kelembagaan yang melampaui dinamika suatu periode kepengurusan.
Atas dasar itu pula, pelaksanaan UKEN pada 10–11 Oktober 2026 di Solo dan Kongres XXIV INI pada 21–23 Oktober 2026 di Semarang perlu ditempatkan sebagai bagian dari kesinambungan kehidupan organisasi dan sarana memperkuat konsolidasi, profesionalitas, persatuan, serta tata kelola organisasi. Agenda tersebut bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan bahwa dinamika hukum yang sedang berlangsung tidak menghentikan fungsi organisasi dan pembinaan profesi. Organisasi harus tetap mampu menjalankan tugasnya, memberikan pelayanan kepada anggota, memperkuat etika dan profesionalitas, serta menjaga kehormatan jabatan Notaris. Dengan demikian, proses hukum dan keberlangsungan organisasi tidak perlu ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling berhadapan; keduanya justru harus berjalan secara paralel dalam koridor masing-masing.
SOLIDARITY OF LEADERSHIP
Dalam konteks itulah Solidarity of Leadership memperoleh makna yang lebih substantif. Solidaritas dalam kepemimpinan bukan sekadar kesamaan posisi atau keseragaman pandangan, melainkan kesediaan untuk menjaga institusi dalam keadaan apa pun, menghormati perbedaan, mempertahankan komunikasi, dan menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Solidaritas yang demikian tidak menutup ruang bagi proses hukum dan tidak pula mengharuskan seseorang mendahului kesimpulan hukum. Sebaliknya, solidaritas justru menemukan maknanya ketika seluruh unsur organisasi mampu menjaga ketenangan, menghormati mekanisme hukum, dan pada saat yang sama memastikan organisasi tetap berjalan secara tertib.
Dinamika merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan suatu organisasi. Perbedaan dapat terjadi, tetapi persatuan harus tetap menjadi pijakan. Perbedaan penafsiran dapat muncul, tetapi penghormatan terhadap hukum dan konstitusi organisasi harus tetap menjadi batas bersama. Dinamika boleh berlangsung, tetapi komitmen terhadap keberlangsungan Ikatan Notaris Indonesia tidak boleh goyah. Setiap persoalan pada akhirnya harus ditempatkan dalam mekanisme yang tepat, dengan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan dengan cara yang tetap menjaga martabat organisasi serta kehormatan profesi Notaris.
Setiap guncangan akan berlalu dan pada waktunya menjadi bagian dari perjalanan sejarah organisasi. Yang harus tetap teguh adalah persatuan, komitmen, kebersamaan, kepatuhan pada hukum, dan pengabdian. Karena itu, ketika organisasi menghadapi dinamika hukum dan kelembagaan, pilihan yang paling mendasar bukanlah memperbesar perbedaan, melainkan memperkuat institusi; bukan memperpanjang fragmentasi, melainkan membangun konsolidasi; bukan mempertajam pertentangan, melainkan mengembalikan setiap persoalan kepada hukum dan mekanisme organisasi.
Dengan kebersamaan, kita kokohkan langkah.
Dengan persatuan, kita kuatkan organisasi.
Dengan kepatuhan pada hukum, kita tegakkan kepastian.
Dengan komitmen, kita jaga marwah profesi.
Dengan pengabdian, kita bangun masa depan Ikatan Notaris Indonesia yang lebih kuat, tertib, dan berkelanjutan.
Mari tetap bersama.
Mari tetap solid.
Mari menjaga Ikatan Notaris Indonesia bersama.
Jayalah Ikatan Notaris Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Asfiati, S. K. (2023). Upaya notaris dalam menggali kebenaran materiil di setiap pembuatan akta. Officium Notarium, 2(1), 21-29. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss1.art3
Cevitra, M., & Djajaputra, G. (2023). Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan perkembangannya. UNES Law Review, 6(1), 2722-2731. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1074
Gangga, M. D., & Putra, I. P. R. A. (2023). Kekuatan pembuktian akta autentik yang dibuat oleh notaris pengganti. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 8(3), 549-559. https://doi.org/10.24843/AC.2023.v08.i03.p12
Harjiyatni, F. R., & Suswoto. (2018). Implikasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap fungsi Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(4), 601-624. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss4.art5
HR, R., Heryansyah, D., & Pratiwi, D. K. (2018). Perluasan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 25(2), 339-358. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art7
Karo Karo, R. P. P. (2023). Interpretasi hakim dan rasa keadilan masyarakat: Kajian Putusan Nomor 812 K/Pid/2023. Jurnal Yudisial, 16(3), 310-324. https://doi.org/10.29123/jy.v16i3.652
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. JDIH Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Rapat Pleno Kamar Ke-12: Ketua MA mengajak para hakim menjaga konsistensi putusan. Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025a). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. JDIH Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025b). Judex facti dan judex juris dalam sistem peradilan Indonesia. JDIH Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026a). Putusan Nomor 524 K/TUN/TF/2025, 25 Februari 2026. Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026b). Putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026, 15 Juli 2026.
Maridjo. (2022). Kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Jurnal JURISTIC, 3(1), 43-58. https://doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2984
Michael, M., & Rasji. (2022). Tumpang tindih putusan pengujian peraturan perundang-undangan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi ditinjau dari asas kepastian hukum. Jurnal Hukum Adigama, 4(2). https://doi.org/10.24912/adigama.v4i2.16983
Pradinisiwi, R. I. (2021). Tanggung jawab notaris dalam pembuatan perjanjian pengikatan jual beli yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya. Officium Notarium, 1(1), 123-132. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss1.art13
Sakina, N., & Santoso, B. (2024). Pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta otentik yang mengandung keterangan palsu. Notarius, 17(3), 2415-2429. https://doi.org/10.14710/nts.v17i3.47166
Waluyo, B. (2022). Kajian terhadap perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 24(1), 14-22. https://doi.org/10.51921/chk.wdrexf14
Widjaja, G., & Suhardiman, C. (2025). Peran yurisprudensi Mahkamah Agung dalam membentuk kepastian hukum dan konsistensi putusan di Indonesia: Studi kepustakaan. Journal of Law and Nation, 4(1).
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (1985). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
Republik Indonesia. (1986). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1365, Pasal 1868, dan Pasal 1870.

















Komentar