Jakarta- Risiko pelanggaran persaingan usaha tidak selalu muncul karena perusahaan sengaja melanggar hukum. Dalam praktiknya, potensi pelanggaran dapat berawal dari keputusan bisnis, pola kerja sama, atau kebijakan internal yang tidak lebih dulu mempertimbangkan aspek persaingan usaha. Karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk memperkuat sistem kepatuhan persaingan usaha dan melakukan mitigasi terhadap risiko tersebut sejak awal.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan pencegahan perlu menjadi bagian dari cara perusahaan menjalankan kegiatan usahanya. Dengan mengenali risiko sejak awal, potensi pelanggaran dapat ditangani sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar dan berdampak pada pelaku usaha lain maupun konsumen.
“Perusahaan perlu mengenali risiko persaingan usaha sejak dari internal. Jangan sampai persoalan baru disadari setelah terjadi pelanggaran dan menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujar Gopprera, Selasa, 11 Agustus 2026
Menurut dia, upaya tersebut dapat dilakukan melalui Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022. Program ini mendorong perusahaan membangun mekanisme internal untuk mengenali, mencegah, dan mengendalikan risiko pelanggaran hukum persaingan usaha yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU sendiri mencatat telah menerima 64 permohonan Program Kepatuhan, terdiri atas 38 BUMN dan 26 perusahaan swasta. Sebanyak 25 perusahaan telah memperoleh penetapan kepatuhan dari KPPU sampai saat ini. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa ruang untuk memperkuat program kepatuhan masih terbuka lebar. Pada 2026, misalnya, terdapat lima perusahaan yang mendaftarkan Program Kepatuhan kepada KPPU. Kondisi tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi KPPU untuk memperluas pendekatan pencegahan. Asistensi kepada perusahaan akan terus diperkuat, termasuk melalui pemanfaatan layanan digital, agar pemahaman mengenai risiko persaingan usaha dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha.
Kebutuhan tersebut semakin penting karena dampak pelanggaran persaingan usaha tidak berhenti pada perusahaan yang terlibat. Praktik kartel dapat memengaruhi harga yang dibayar konsumen. Persekongkolan dalam tender dapat membuat belanja pemerintah menjadi tidak efisien. Sementara itu, penyalahgunaan posisi dominan dapat membuat pelaku usaha lain kesulitan masuk atau berkembang di pasar.
KPPU memandang kepatuhan bukan sekadar upaya untuk menghindari sanksi. Program kepatuhan persaingan usaha merupakan upaya mandiri perusahaan dalam penerapan prinsip good corporate governance sebagaimana telah menjadi best practice di berbagai negara. Kepatuhan persaingan usaha harus menjadi bagian dari tata kelola perusahaan dan menjadi acuan dalam pengambilan keputusan bisnis, terutama pada kegiatan yang berpotensi memengaruhi kondisi persaingan di pasar. Upaya kepatuhan juga dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan dalam penjatuhan denda administratif apabila perusahaan di kemudian hari terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, keberadaan program kepatuhan tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap mematuhi seluruh ketentuan hukum persaingan usaha.
KPPU akan terus memperkuat pendekatan pencegahan melalui edukasi, asistensi, dan pengembangan instrumen kepatuhan. Pada saat yang sama, penegakan hukum tetap dilakukan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Mencegah pelanggaran akan selalu lebih baik daripada menunggu persoalan muncul. Dengan kepatuhan yang dibangun sejak awal, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lebih bertanggung jawab, sementara persaingan di pasar tetap memberi ruang yang adil bagi pelaku usaha dan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat,” kata Gopprera. [KPPU,hum]



















Komentar