oleh

Opini: Menuju Pemberantasan Korupsi yang Benar (bagian 1)

-OPINI-62 views

Oleh: Lestantya R. Baskoro

Kita sepakat bahwa korupsi harus diberantas. Korupsi di Indonesia, yang sudah merangsek ke segala bidang, semestinya diberantas agar tidak semakih membuat negara ini, yang pada mukadimah konstitusinya menegaskan tujuan negara adalah mensejahterakan rakyat-  tidak semakin terperosok ke jurang kebobrokan. Di negara mana pun, di muka bumi ini, negara yang dicengkeram dengan belitan korupsi tak akan bisa maju -apalagi memakmurkan rakyatnya.

Semangat memerangi korupsi ini demikian besar setelah terjadi reformasi pada akhir 1998. Semangat itu tidak hanya ditandai dengan keluarnya Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998  tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.  namun juga kemudian disusul pembuatan sejumlah regulasi, antara lain yang terpenting,  Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, serta pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Publik bisa melihat bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi -demikian juga Kejaksaan Agung- melakukan sejumlah penangkapan, penyidikan, dan mengumumkan mereka yang menjadi tersangka sebelum kemudian diajukan ke pengadilan. Jika sebelumnya para tersangka kasus korupsi itu banyak terdiri dari para kepala daerah atau anggota DPR atau DPRD, belakangan yang menonjol kemudian adalah para mantan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau juga BUMD.  Para direksi yang sudah bertahun-tahun tak lagi menjabat tiba-tiba menjadi tersangka dengan tuduhan membuat kebijakan yang dinilai telah merugikan negara atau keuangan negara saat menjabat.

Inilah yang belakangan menjadi sorotan -juga keprihatinan- banyak orang. Betapa seakan-akan demikian mudahnya aparat penegak hukum menjadikan tersangka seorang mantan direksi, karena, misalnya keputusan melakukan perjanjian bisnis, yang dibuatnya saat masih menjabat itu, dinilai telah  merugikan negara.

Ada dua pasal pada  Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi senjata utama para jaksa penuntut umum untuk mendakwa mereka yang dijadikan tersangka korupsi.

Pertama, dan biasanya menjadi dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dan kedua Pasal 3, lazim sebagai dakwaan subsider:  “Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu tahun) dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000  (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kritik keras penerapan pasal ini adalah semata para penuntut umum menekankan pada terjadinya aspek “kerugian negara” Padahal, semestinya penerapan pasal ini yang paling penting adalah bagaimana pembuktian adanya unsur tindak pidana, niat jahat  melakukan perbuatan jahat, memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Dengan dasar ini maka, misalnya, sebuah keputusan direksi yang dibuat dengan melakukan prosedur dan aturan yang benar, dan tidak ada niat jahat, kendati kemudian merugikan negara, maka tidak bisa dihukum karena hal ini merupakan risiko bisnis dan dilindungi doktrin business judgment rule (BJR). Mantan wakil Presiden M. Jusuf Kalla, saat menjadi saksi persidangan Karen Agustiawan, mantan direktur utama PT Pertamina (Persero) menegaskan dalam bisnis hanya ada hal: untung atau rugi. Menurut Kalla jika semua direksi dihukum karena kebijakannya dianggap  merugikan negara, maka tidak akan ada orang yang mau bekerja di perusahaan negara.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2007-2009 Chandra Hamzah, menegaskan  definisi korupsi pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang menekankan unsur kerugian negara sebagai indikasi korupsi  tidak diakui negara lain. Definisi korupsi, kata Chandra Hamzah,  semestinya mengacu pada Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) pada 2003.  Dalam dokumen itu, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain lain secara melawan hukum.

Chandra menunjuk akibat definisi semacam itu. Menurut dia, akibat “ketergantungan” pada konsep kerugian  negara seperti dinyatakan dalam pasal tersebut, maka pada akhirnya menimbulkan masalah dalam pembuktian dan implementasinya. Pasal-pasal ini, ujar Chandra, akhirnya sering disalahgunakan untuk menjerat kasus bisnis yang mengalami kerugian karena faktor non-kriminal seperti misalnya fluktuasi harga atau kalkulasi.

Pendapat senada juga dinyatakan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 Amien Sunaryadi. Menurut Amien strategi pemberantasan korupsi sekarang lebih berfokus pada perbuatan yang yang merugikan keuangan negara.  Pendekatan ini, yang didorong untuk menunjukkan besarnya dampak ekonomi korupsi- justru berakibat mengaburkan esensi korupsi itu sendiri, yakni perbuatan curang yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara tidak sah, baik untuk diri diri maupun pihah lain. (Lestantya R. Baskoro)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed