Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno sebaiknya mempersilakan siapa pun yang berkompeten untuk memeriksa Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong. Dengan memberi keleluasaan itu maka jika memang tak ada penyimpangan, lembaganya tak perlu seperti kebakaran jenggot.
Ombudsman Republik Indonesia menemukan fakta adanya sejumlah bangunan mewah sebanyak 10 buah di lokasi penjara ini. Di dalam bangunan tersebut tersedia fasilitas layaknya sebuah apartemen, termasuk kulkas. Bahkan Ombudsman menemukan adanya minuman keras. Jika benar, maka itu bisa jadi bagian dari acara “senang-senang” penghuninya.
Lembaga ini tak mudah untuk mencapai bangunan itu. Sejumlah petugas berupaya menghalang-halangi. Dari tindakan ini saja publik bisa mengambil kesimpulan ada yang tak benar dan berupaya ditutupi dari keberadaan bangunan yang letaknya bisa disebut “agak terpencil.”
Kebusukan, di simpan serapat apa pun, pada akhirnya akan terungkap
Sudah bukan rahasia lagi ada keistimewaan pada narapidana tertentu dalam sebuah penjara -apalagi yang isinya para terpidana korupsi yang terbiasa hidup nyaman dan berharta. Beberapa tahun silam hal yang sama terjadi pada penjara koruptor di Bandung. Di sana puluhan napi hidup bak di kamar hotel. Kamar ber-AC, ada kulkas, dan bahkan ada yang memiliki saung untuk bersantai. Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yassona H. Laoly murka dan kepala penjara diganti serta berbagai fasilitas di dalam penjara itu pun diobrak-abrik. Kita tak tahu apakah kini penjara itu tetap “sederhana” atau kembali mewah.
Penjara Cibinong juga dihuni para terpidana koruptor yang pasti memiliki jaringan luas dan pengaruh. Pada sebuah penjara, seorang Kalapas -kepala penjara- merupakan orang yang paling bertanggung jawab untuk mengawasi warga binaan -demikian sebutannya. Ada aturan ketat untuk para warga binaan: dari jam menerima tamu hingga apa yang boleh ada di kamarnya. Ada kalapas jujr ada kalapas yang menggunakan kesempatan untuk memperkaya diri dengan jabatannya.
Kita tidak menuduh apakah Kalapas Cibinong melakukan korupsi -menerima uang- dari para terpidana koruptor di sana. Kita tidak juga menuduh rumah-rumah disebut Ombudsman itu bagian dari penyalahgunaan yang terjadi di Lapas itu. Karena itulah, supaya semua ini terang benderang, biarkan Ombudsman atau siapa pun yang berhak dan berwenang untuk itu, masuk dan melakukan penyelidikan. Kebusukan, di simpan serapat apa pun, pada akhirnya akan terungkap (domainhukum.id)



















Komentar