Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi berencana mengirimkan tim membantu Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Satgas ini tengah menyusun rencana untuk memburu dan menyelesaikan utang-utang para obligor BLBI. Kepada Kantor Berita Antara, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menyatakan KPK berencana untuk bergabung dengan tim satgas.
“Saya baru merencanakan mengusulkan nanti kalau boleh kami juga ada beberapa satgas (satuan tugas) yang akan ikut di situ. Artinya, kita kolaborasi antara Ditjen Kekayaan Negara terus kemudian Kepolisian, Kejaksaan dengan KPK sama-sama,” kata Karyoto, Sabtu (27/8).
Menurut Karyoto masing-masing instansi mempunyai kewenangan seperti Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung yang bertugas untuk menagih kepada para obligor.
“Kalau Kejaksaan yang Jamdatun-nya menagih kepada para obligor ini. Kalau memang ada ya semuanya punya kewenangan untuk menangani, kalau ada banyak kan tinggal dibagi-bagi. Sampai saat ini sudah mulai persiapannya, baru pengumpulan-pengumpulan,” ujar Karyoto.
KPK, kata Karyoto, juga telah diundang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membahas penanganan kasus BLBI. Ia menegaskan, jika obligor jujur dalam menyerahkan aset maka tidak akan ada tindak pidana.
“Saya pernah ikut rapat dengan Pak Mahfud juga, memang sengaja kami disuruh datang. BLBI itu kalau memang ketika obligor-obligornya ini jujur menyerahkan misalnya asetnya berapa-berapa secara jujur, ya mungkin tidak akan ada tindak pidananya tetapi ketika misalnya asetnya di-‘mark up’ ketika memasukkan harga di-‘mark up’ terus kemudian ketika jualnya diturunkan harganya, ini adalah celah-celah, makanya kami diundang disuruh ikut, nanti ada beberapa pembahasan,” kata Karyoto.
Menurut dia, jika memang nantinya ada potensi tindak pidana maka dipastikan aparat penegak hukum akan melakukan tindakan-tindakan penegakan hukum.
Ketua Pengarah Satgas BLBI sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengharapkan agar para obligor dan debitur dana BLBI memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan utang-utangnya kepada negara.
Kasus BLBI yang sudah puluhan tahun ini hingga kini memang belum tuntas penyelesaiannya. Sejumlah obligornya kini tinggal di luar negeri dan ada pula yang telah meninggal atau di penjara. (Antara/hukumonline)



















Komentar