oleh

Begini Berdasar Pasal 9 Permenkum untuk Penyelesaian Sengketa Organisasi Notaris

-NOTARIS-80 views

MJW: Berdasar Pasal 9  Permenkum 24/25 untuk Penyelesaian sengketa Organisasi Ikatan Notaris Indonesia  Jika tidak Ada Kesepakatan

Berdasarkan pasal 9 Permenkum, dalam keadaan tertentu, Menteri Hukum RI melalui Direktur Jenderal AHU dapat menetapkan Pengurus Organisasi Notaris. Yang dimaksud dengan “Keadaan tertentu” tersebut meliputi :
a. para pihak tidak mencapai kesepakatan dalam
proses mediasi; atau
b. para pihak tidak melaksanakan kesepakatan dalam
mediasi.

Penetapan Pengurus Organisasi Notaris oleh Menteri Hukum RI melalui Direktur Jenderal AHU mempertimbangkan alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Tentunya ketentuan pasal 9 tersebut ada keterkaotannya dengan ketentuan pasal 6, pasal 7, pasal 8 Permenkum 24/2025.

Pasal 6
(1) Pengawasan Organisasi Notaris dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Pengawasan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam lingkup:
a. pelayanan dan kinerja Organisasi Notaris;
b. laporan keuangan Organisasi Notaris; dan
c. kepengurusan Organisasi Notaris.
(3) Pengawasan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(4) Pengawasan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan sesuai kebutuhan.
(5) Pengawasan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksudpada ayat (1), dapat dilakukan terhadap laporan pengaduan yang disampaikan oleh:
a. Notaris; dan/atau
b. masyarakat.
(6) Pelaksanaan pengawasan Organisasi Notaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung atau tidak langsung.

Pasal 7
(1) Dalam hal terjadi sengketa kepengurusan Organisasi Notaris, Pengurus Organisasi menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang diatur dalam AD dan ART.
(2) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai kesepakatan, Menteri dapat memfasilitasi mediasi berdasarkan permintaan salah satu atau para pihak.
(3) Mediasi berdasarkan permintaan salah satu atau para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Menteri dengan melampirkan:
a. surat permintaan mediasi secara tertulis yang
ditandatangani oleh salah satu atau para pihak; dan
b. dokumen pendukung.

Pasal 8
(1) Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan untuk mencapai kesepakatan para pihak secara musyawarah mufakat.
(2) Kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang
ditandatangani oleh para pihak.
(3) Kesepakatan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikat para pihak.

untuk kedepannya, saya MJW (Widijatmoko) menyarankan agar secara hukum I.N.I segera dikeluarkan dari ranah hukum Perkumpulan Staadblad 1870-64 maupun dari ranah hukum UU Ormas karena kedudukan hukum I.N.I saat ini adalah berada sepenuhnya dalam ranah hukum UUJN (UU 30/2004 & UU 2/2014) sebagai ORGANISASI NOTARIS atau ORGANISASI JABATAN NOTARIS BERDASARKAN UUJN yang mempunyai kedudukan dan status hukum khusus dalam sistem hukum di Indonesia. []

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed