oleh

Reformasi Hukum Pertanahan dalam Perspektif Konstitusionalitas

-NOTARIS-272 views

ANOTASI KERANGKA PEMIKIRAN

Reformulasi Hukum Pertanahan dalam Perspektif Konstitusionalitas Substansial dan Ius Integrum Nusantara 2045

A. Latar Belakang Paradigmatik

 

Anotasi:

Kerangka berpikir buku ini secara sadar tidak sepenuhnya bertumpu pada pola klasik civil law reasoning yang menempatkan hukum semata-mata sebagai teks normatif tertutup (closed logical system). Sebaliknya, kerangka berpikir yang dibangun bersifat kontemporer dan dinamis, dengan memandang hukum sebagai sistem yang hidup (living system), berinteraksi dengan realitas sosial, nilai budaya, dan rasa keadilan masyarakat.

Pendekatan ini sejalan dengan kritik Satjipto Rahardjo terhadap positivisme hukum yang menjauhkan hukum dari keadilan substantif dan realitas sosial (Rahardjo, 2009).

Rujukan:

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial (Genta Publishing, 2009).

Eugen Ehrlich, Fundamental Principles of the Sociology of Law (1913).

B. Rasionalitas Pemilihan Judul dan Kerangka Analisis

Anotasi:

Pemilihan judul Reformulasi Hukum Pertanahan: Konstitusionalitas, Keadilan, dan Integrasi Adat Nasional didasarkan pada kebutuhan untuk membaca ulang keberlakuan hukum pertanahan tidak hanya secara tekstual-normatif, tetapi juga secara kontekstual dan filosofis.

Hukum pertanahan sebagai hukum yang berdampak sistemik terhadap struktur ekonomi, sosial, dan budaya, menuntut pendekatan yang mampu menangkap perbedaan respons hukum akibat perbedaan konteks sosial. Ketidakpekaan hukum terhadap konteks justru berpotensi menurunkan kepatuhan hukum (legal compliance) dan legitimasi hukum itu sendiri.

Rujukan:

Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (1975).

Brian Z. Tamanaha, A Realistic Theory of Law (2017).

C. Klarifikasi Posisi Konseptual terhadap Kritik Konstitusionalitas

Anotasi:

Kritik yang menyatakan bahwa reformulasi hukum pertanahan seharusnya disertai reformulasi konstitusi dipahami sebagai perhatian terhadap aspek konstitusionalitas. Namun kritik tersebut bertumpu pada pemahaman konstitusionalitas formal, bukan konstitusionalitas substansial.

Dalam perspektif konstitusionalitas substansial, yang menjadi fokus utama bukan perubahan teks UUD, melainkan penataan norma hukum di bawah konstitusi agar selaras dengan nilai dasar UUD NRI 1945 dan Pancasila.

Buku ini tidak bermaksud mengubah UUD 1945, melainkan:

  1. Menjamin konsistensi hukum pertanahan dengan Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945;
  2. Menguatkan keadilan sosial sebagai mandat konstitusional;
  3. Mengintegrasikan hukum adat sebagai living law yang secara eksplisit diakui konstitusi.

Rujukan:

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Sinar Grafika, 2010).

Mahfud MD, Membangun Politik Hukum (LP3ES, 2012).

D. Konstitusionalitas dalam Makna Substansial

Anotasi:

Dalam doktrin hukum tata negara modern, konstitusionalitas mencakup dua dimensi utama:

  1. Kesesuaian materi muatan hukum dengan prinsip dasar konstitusi (material constitutional conformity);
  2. Penjiwaan nilai dan semangat konstitusi (constitutional spirit) dalam norma turunan.

Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa konstitusionalitas tidak berhenti pada legalitas formal, tetapi pada sejauh mana hukum merefleksikan cita-cita konstitusi.

Dengan demikian, reformulasi hukum pertanahan yang menempatkan keadilan sosial dan hukum adat sebagai pilar utama justru merupakan wujud konstitusionalitas substantif, karena menafsirkan Pasal 33 UUD 1945 secara progresif dan kontekstual.

Rujukan:

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Rajawali Pers, 2010).

Ronald Dworkin, Law’s Empire (1986).

E. Dimensi Paradigmatis: Ius Integrum Nusantara 2045

Anotasi

Buku ini menggunakan Ius Integrum Nusantara 2045 sebagai pisau analisis utama, yaitu paradigma hukum yang bertujuan:

  1. Mengintegrasikan hukum adat, hukum nasional, dan pengaruh hukum internasional ke dalam satu sistem hukum nasional yang utuh;
  2. Menjadikan Pancasila sebagai cita hukum (rechtsidee) dan sumber nilai pembentukan hukum;
  3. Mengarahkan pembangunan hukum menuju visi Indonesia Emas 2045.

Paradigma ini memperluas makna konstitusionalitas sebagai integrasi antara hukum, keadilan, dan nilai kultural bangsa, selaras dengan gagasan living constitution.

Rujukan:

Notonagoro, Pancasila sebagai Cita Hukum Bangsa Indonesia.

Gustav Radbruch, Legal Philosophy (1932).

Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif (2009).

  1. Reformulasi Hukum Pertanahan Berbasis Pancasila

Anotasi:

Pancasila sebagai rechtsidee memiliki fungsi:

  1. Sumber nilai dan orientasi moral hukum nasional;
  2. Tolok ukur konstitusionalitas substansial seluruh peraturan perundang-undangan.

F. Reformulasi hukum pertanahan berbasis Pancasila berarti:

Menempatkan manusia dan kemakmuran rakyat sebagai tujuan utama pengaturan tanah;

Mengakui hak komunal dan adat sebagai wujud keadilan distributif;

Menjaga keseimbangan manusia, masyarakat, dan lingkungan sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Konstitusionalitas, keadilan, dan integrasi adat dipahami sebagai satu kesatuan nilai Pancasila, bukan domain yang terpisah.

Rujukan:

Notonagoro, Pancasila: Dasar Filsafat Negara.

Soepomo, Bab-bab tentang Hukum Adat.

Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional.

G. Simpulan KerangkaPemikiran

Anotasi:

Berdasarkan kerangka pemikiran di atas, maka anggapan bahwa reformulasi hukum pertanahan tidak konstitusional karena tidak diikuti reformasi konstitusi merupakan pemahaman yang sempit.

Sebaliknya, pendekatan Ius Integrum Nusantara 2045 justru merupakan:

  1. Upaya harmonisasi hukum pertanahan dengan nilai UUD 1945 dan Pancasila;
  2. Proses konstitusional progresif yang menghidupkan keadilan sosial dan hukum adat;
  3. Fondasi paradigmatik menuju hukum pertanahan Indonesia yang berkeadilan, berkepribadian nasional, dan berorientasi pada kemakmuran rakyat.

HIL, 171225

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed