Putusan Mahkamah Konstitusi tidak akan mengeluarkan putusan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak sah menjadi wakil presiden atau sebaliknya sah menjadi wakil presiden berkaitan dengan ijazahnya sebenarnya sudah bisa diduga. Sebagai lembaga yang sembilan hakimnya -hakim konstitusi- juga lahir tidak lepas dari pertimbangan politik, Mahkamah tentu mempertimbangkan juga, kendati pasti tidak eksplisit menyatakan, faktor politik yang terjadi jika mengeluarkan keputusan tersebut.
Namun Mahkamah juga tidak kehilangan muka terhadap publik. Sebagai lembaga yang pernah babak belur, dilecehkan, akibat skandal keputusannya yang membuat Gibran menjadi wapres berkenaan dengan aturan batas usia, Mahkamah yang kini dipimpin Hakim Suhartoyo tengah berupaya mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi ke jalan yang lurus: lembaga hukum yang disegani dan putusannya benar-benar berdasar hukum demi tegaknya konstitusi.
Dalam putusan atas gugatan mantan wakil menteri Hukum Denny Indrayana atas legalitas ijazah Gibran, Selasa, 6 Oktober, Mahkamah melakukan dua hal itu sekaligus: di satu sisi tidak menyatakan Gibran tidak sah menjadi waki presiden, di lain sisi menyatakan tidak ada bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA seperti diatur Undang-Undang. Mahkamah juga memutuskan perihal posisi Denny dengan alasan yang “terdepan” dalam sebuah perkara gugatan semacam ini: Denny tidak memiliki legal standing. Dan di luar itu Mahkamah “melempar” segala hal atas putusannya dengan menyatakan, lembaga yang diatur Undang-Undang yang berhak untuk memutuskan ini semua.
Sebuah putusan, jalan tengah, yang luar biasa -jika tidak menyebutnya cerdik: Mahkamah tidak kehilangan muka, Denny berhasil membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA, dan Gibran tetap menjadi wakil presiden.
Tapi, putusan Mahkamah telah menunjukkan pada kita sebuah sistem yang kacau balau dalam proses penyaringan Gibran sebagai calon wakil presiden -sekaligus menunjukkan seberapa tingkat pendidikan Gibran. Dari putusan ini publik bisa menerka, misalnya, apakah Gibran kelak bisa lagi mencalonkan diri menjadi wakil presiden – di luar menunjukkan bagaimana kerja KPU dalam kasus pencalonan Gibran sebagai wapres.
Putusan Mahkamah juga melempar persoalan ini kepada lembaga yang berhak untuk menindaklanjuti putusan mereka. Mengacu pada undang-undang, lembaga tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum, DPR, atau bahkan juga Badan Pengawas Pemilu. Pada akhirnya semua akan, lagi-lagi, berproses dan tergantung pada kepentingan politik.
Kasus gugatan atas pendidikan Gibran dan putusan Mahkamah tidak hanya membongkar sebuah sistem pemeriksaan syarat menjadi pemimpin negeri ini yang bisa diaduk-aduk juga menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi, syukurlah, kini masih berjalan di relnya. [domainhukum.id]



















Komentar