oleh

KPPU Dorong Pembaruan UU Persaingan Usaha Hadapi Ekonomi Digital

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pembaruan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat agar mampu menjawab perubahan struktur pasar dan perkembangan ekonomi digital.

Hal ini disampaikan Anggota KPPU Aru Armando dalam Seminar Nasional Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) 2026 bertema “Amandemen UU No. 5 Tahun 1999: Momentum Perubahan Menuju Hukum Persaingan Usaha yang Modern” di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Jumat, 11 September 2026.

Menurut Aru Armando perubahan karakteristik pasar dari model konvensional menuju pasar yang semakin terdigitalisasi membutuhkan penyesuaian terhadap kerangka hukum persaingan usaha. Setidaknya terdapat tiga aspek penting yang perlu menjadi perhatian dalam amandemen UU No. 5 Tahun 1999, yakni penguatan kelembagaan KPPU, modernisasi regulasi, serta penyesuaian pendekatan dalam menentukan pasar bersangkutan. “Perubahan karakter pasar membutuhkan regulasi persaingan usaha yang modern, termasuk pendekatan dalam menentukan pasar bersangkutan,” ujar Aru.

Menurut Aru, penentuan pasar bersangkutan menjadi semakin kompleks seiring berkembangnya model bisnis digital yang memiliki karakteristik berbeda dengan pasar konvensional. Karena itu, menurut Aru, pembaruan hukum persaingan perlu mempertimbangkan perkembangan struktur dan karakter pasar agar instrumen penegakan hukum tetap relevan.

Selain aspek regulasi, Aru juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan KPPU. Penguatan tersebut diperlukan agar pelaksanaan tugas dan kewenangan KPPU dapat berjalan secara efektif dalam merespons dinamika pasar dan perkembangan praktik usaha.

Seminar yang diselenggarakan ICLA bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya tersebut mempertemukan regulator, akademisi, praktisi hukum persaingan usaha, dan pemangku kepentingan untuk membahas arah perubahan UU No. 5 Tahun 1999.

 

Dalam sesi pertama, pembahasan menghadirkan Titik Tejaningsih dari Mahkamah Agung, Prof. Ine Minara S. Ruky selaku ahli ekonomi persaingan usaha, serta Prof. Ningrum N. Sirait selaku ahli hukum persaingan usaha secara daring. Diskusi membahas urgensi amandemen dari perspektif pengadilan, ekonomi, dan hukum persaingan usaha, termasuk dalam merespons perkembangan ekonomi digital.

Pada sesi kedua  hadir  Aru Armando,  Yuliana Wahyuningtyas selaku ahli hukum persaingan usaha dan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, dan Rikrik Rizkiyana selaku Penasihat ICLA. Diskusi membahas penguatan kelembagaan dan regulasi, termasuk efektivitas pengawasan terhadap dinamika pasar serta merger control atau pengawasan terhadap merger dan akuisisi yang berpotensi memengaruhi persaingan usaha.

Pembahasan tersebut menunjukkan pentingnya memastikan instrumen hukum persaingan dapat mengikuti perubahan struktur pasar, termasuk melalui penguatan pengawasan terhadap aksi korporasi dan penyempurnaan pendekatan dalam menilai kondisi persaingan.

KPPU akan terus mendorong penguatan kebijakan dan kerangka hukum persaingan usaha agar tetap relevan dengan perkembangan ekonomi, perubahan struktur pasar, dan transformasi digital, dengan tetap menjaga tujuan utama persaingan usaha, yaitu terciptanya pasar yang sehat dan memberikan manfaat bagi konsumen serta pelaku usaha. (KPPU hum).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed