oleh

Opini: Menuju Pemberantasan Korupsi yang Berkeadilan (bagian 2)

-OPINI-102 views

Menuju Pemberantasan Korupsi yang Berkeadilan (bagian ke 2, terakhir)

Oleh: Lestantya R. Baskoro

Pasal-pasal yang mengatur pemberantasan korupsi di Indonesia sudah ada sejak dulu. Namun dalam perkembangannya, pasal ini kemudian memasukkan diksi “kerugian negara” – kemudian juga kerap dinyatakan sebagai “kerugian perekonomian negara”- yang  mengakibatkan definisi perbuatan korupsi itu menjadi “salah kaprah sekaligus salah arah.” Dengan menekankan adanya kerugian negara, dengan dasar perhitungan yang juga menjadi perdebatan, seseorang bisa dijadikan tersangka, dikriminalisasikan, dengan tuduhan “merugikan keuangan negara. “

Esensi dari perbuatan korupsi semestinya adalah apakah ada unsur perbuatan bersifar koruptif yang dilakukan oleh seseorang. Perbuatan tersebut harus memiliki tujuan misalnya untuk mendapat keuntungan atau kekayaan dan dilakukan dengan cara-cara tidak sah, ilegal, curang (fraud)  atau dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya. Kerugian adalah akibat dari perbuatan koruptif.

Peraturan berkaitan dengan pemberantasan korupsi pertamakali di Indonesia muncul  dalam Peraturan Penguasa Militer Tahun 1957, yakni Peraturan Penguasa Militer No. Prt/PM/06/1957, No. Prt/PM.08/1957, dan No Prt/PM/011/1957 yang secara khusus mengatur upaya tindak pidana korupsi disebutkan secara jelas pada Penjelasan Umum Prt/PM/08/1957, yang kemudian dikuatkan dalam Peraturan Penguasa Perang Pusat Angkatan Darat No. Prt/Peperpu/013/1958. Dalam peraturan itu dinyatakan, ‘Untuk memberantas perbuatan memperkaya diri dengan cara tidak halal, yang disebut korupsi, telah dikeluarkan  Peraturan Penguasa Militer No. Prt/PM/06/1957…”

Para penegak hukum semestinya paham bahwa menghukum orang tidak bersalah adalah sebuah tindak kejahatan. In dubio pro reo, lebih baik membebaskan seribu  orang bersalah dari pada menghukum satu orang tidak bersalah.

 

Penegasan inti korupsi terletak pada unsur “memperkaya/menguntungkan diri sendiri” kembali dinyatakan dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 24 Tahun 1960 sebagai pengganti Undang-Undang No. 24 Tahun 1960 yang menggantikan Prt/Peperpu/013/1958. Penjelasam Pasal 1 Sub b angka 4 berbunyi:

“Baik pasal 1a maupun Pasal 1b mencantumkan sebagai unsur “memperkaya diri sendiri.” Unsur ini sangat penting. Terhadap orang-orang semacam ini tindakan-tindakan ini ditujukan. Karena adnya orang-orang semacam inilah Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan. Adalah bukan maksud Pemerintah untuk memperberat ancaman hukuman atau kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan dalam keadaan bahaya oleh yang bersangkutan atau dalam keadaan, di mana memperkaya diri sendii dengan merugikan keuangan negara tidak merupakan suatu penyakit masyarakat seperti sekarang ini.”

Pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1971 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menggantikan Perpu No. 24 Tahun 1960 juga menyatakan hal sama, seperti dinyatakan pada Penjelasan Pasal 1 Ayat 1 sub a: “Ayat ini tidak menjadikan perbuatan melawan hukum sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukm, melainkan melawan hukum ini adalah sarana untuk melakukan perbuatan yang dapat dihukum, yaitu, ‘memperkaya diri sendiri” atau “orang lain” atau “suatu badan.”

Penitikberatan pada unsur “memperkaya” atau menguntungkan” ini kemudian melahirkan sejumlah instrumen hukum seperti dibentuknya Badan Koordinasi Penilikan harta Benda pada era Peraturan Penguasa Militer dan Peraturan Penguasa Perang Pusat Angkatan Darat.  Badan  ini diberi wewenang memeriksa asal-usul kekayaan tersangka dan berwenang menyita kekayaan tersebut jika dinilai didapat dari perbuatan curang. Instrumen hukum lain yang dibentuk, yang tidak ada dalam hukum acara pidana kala itu, yakni kewajiban tersangka/terdakwa menjelaskan asal usul kekayaan yang dimiliki. Jika kekayaannya tidak seimbang dengan penghasilannya akan menjadi bukti terdakwa melakukan korupsi.

Dari “perjalanan”  peraturan yang merupakan asal muasal Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999, maka jelas di sini titik berat tindak pidana korupsi, khususnya yang terkait dengan kerugian negara atau perekonomian negara sebenarnya tidak berada pada unsur “yang merugikan keuangan atau perekonomian negara”, melainkan pada “perbuatan yang memperkaya diri sendiri,

Semua instrumen  hukum dalam perjalanan sejarah pengaturan pemberantasan korupsi ini menunjukkan yang dicari dan dibuktikan adalah ada tidaknya keuntungan yang diperoleh pelaku secara tidak sah, artinya bukan pada besar kerugian negara yang diakibatkan.

Hal yang juga menjadi problematika dalam definisi pada 2 ayat (1) dan 3 adalah ketidakjelasan rumusan unsur “perbuatan.” Ketidakjelasan perbuatan apa yang dilarang,  perbuatan apa yang diklasifikasikan  sebagai perbuatan korupsi.  Tidak jelas batasan apa perilaku  atau perbuatan  yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh subjek hukum yang dimaksud pada Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3. Ketidakjelasan apa yang dimaksud unsur “perbuatan” tersebut selain menimbulkan ketidakpastian hukum, sekaligus menimbulkan  juga pelanggaran hak asasi manusia. Ketidak jelasan batasan unsur perbuatan yang hanya dirumuskan dalam bentuk “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri” atau “dengan sengaja menguntungkan diri sendiri,” “dengan menyalahgunakan wewenang, “  seperti dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah berdampak pada praktik. Kedua pasal ini dalam praktiknya lebih dilihat sebagai segala perbuatan melawan hukum yang merugikan keungan negara, bukan fraud atau perbuatan curang.

Ketidakjelasan  rumusan perbuatan ini mengakibatkan ketidakpastian hukum di lapangan. Para pejabat pemerintah maupun BUMN/BUMD selalu dibayangi, jika keputusan yang diambilnya, walau tidak untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah, jika suatu ketika dinilai menimbulkan kerugian negara, bisa kemudian dijerat tindak pidana korupsi -sekali pun ia lama tidak menjabat lagi.

Jika kemudian parameter utama dalam menentukan suatu perbuatan merupakan tindak pidana korupsi atau bukan dilihat dari ada atau tidaknya laporan yang menunjukkan kerugian keuangan negara, maka ini akan menyebabkan ketidakpastian hukum dan kekhawatiran bagi para pejabat pengambil keputusan. Lebih khusus lagi, kondisi tersebut bisa berpengaruh terhadap proses, misalnya, pengadaan barang dan jasa di mana kebijakan yang dilakukan pejabat, bisa saja suatu saat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi karena adanya penilaian yang menyatakan “telah terjadi kerugian keuangan negara”  dalam proyek tersebut.”

Pengejaran pada bukti “adanya kerugian negara” itu pada akhirnya membuat kejaksaan atau penyidik justru menyingkirkan untuk menelisik esensi pasal ini, yakni membuktikan ada tidaknya perbuatan curang untuk mendapat keuntungan atau kekayaan.  Pada akhirnya ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang menitikberatkan semata faktor adanya kerugian negara menimbulkan berbagai dampak yang justru menjauhkan dari semangat pemberantasan korupsi sekaligus juga akan  merugikan negara sendiri.

Contoh untuk ini adalah kasus yang menimpa mantan Direktur PLN Nur Pamudji yang didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel pada 2019. Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Pengadilan Tingkat Pertama menyatakan Nur Pamudjo  tidak menikmati sedikit pun harta yang dikorupsinya dan tidak ada persekongkolan jahat antara dirinya dan Honggo Wendratmo, Direktur Utama PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI),  untuk berbagi peran dalam korupsi tersebut.  Kendati demikian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tetap memvonis Nur Pamudji bersalah dan menghukum Nur enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Pada akhirnya yang terjadi adalah ketidakpastian hukum. Para pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), misalnya, dihantui ketidakpastian dan ketakutan atas putusan yang diambil karena khawatir kelak bisa ditersangkakan -kendati tak lagi menjabat- karena putusannya dianggap telah merugikan perekonomian  negara. Kekhawatiran putusan yang diambil akan dituntut sebagai tindak pidana korupsi, pimpinan BUMN bisa saja kemudian memilih  tidak mengambil keputusan yang justru berakibat merugikan negara. Khawatiran terjadinya kriminalisasi itu pada akhirnya juga akan menimbulkan “brain drain,” para talen terbaik emoh bergabung sebagai pimpinan BUMN.

Bahwa korupsi adalah kejahatan yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya adalah sesuatu yang harus dilakukan untuk menuju sebuah negara yang bersih, negara yang akan mensejahterakan rakyatnya seperti tercantum dalam mukadimah Undang-Undang Dasar 1945. Namun, memberantas korupsi dengan cara-cara yang salah, cara-cara yang melanggar hak asasi manusia, merupakan sebuah kejahatan.  Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 telah memakan banyak korban -yang sejumlah diantaranya kemudian “dibebaskan” atas hak prerogative presiden.  Para penegak hukum semestinya paham bahwa menghukum orang tidak bersalah adalah sebuah tindak kejahatan. In dubio pro reo, lebih baik membebaskan seribu  orang bersalah dari pada menghukum satu orang tidak bersalah. (lestantya R. Baskoro -www.domainhukum.id)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed