Penangkapan jaksa yang diduga menerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa diartikan sebagai sikap saling menjaga dan mengawasi. Dalam negara hukum tak ada yang kebal hukum. Dengan argumentasi ini maka kita memuji langkah yang dilakukan KPK. Semestinya sesama aparat penegak hukum saling bekerja sama memberantas korupsi di tubuh mereka.
Pada Rabu, 17 Desember KPK menangkap Jaksa Redi Zulkarnaen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Tangerang, Banten. Sehari kemudian KPK melakukan operasi tangkap tangan kembali terhadap Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara. Penangkapan itu dilakukan karena para jaksa diduga melakukan pemerasan terhadap mereka yang berperkara.
Bukan sekali ini saja KPK menangkap seorang jaksa yang mencoba menelikung hukum atau main mata dengan para koruptor. Komisi misalnya pernah menangkap jaksa Urip Tri Gunawan yang kasusnya sempat menghebohkan sekian tahun silam. Urip adalah jaksa pengusut kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Atas perbuatannya hakim pengadilan negeri memvonis Urip 20 tahun.
Jaksa Agung S. Burhanuddin muncul sebagai sosok yang dikenal tegas dan tak pandang 20 tahun pejbulu di media. Kejaksaaan menjadi sorotan publik dan menjadi harapan karena kerap melakukan penegakan hukum yang membuat publik angkat topi, termasuk pengusutan kasus besar yang kemudian sempat bergesekan dengan kepolisian sehinga memunculkan peristiwa drone yang memantau kompleks Kejaksaan Agung. Dalam kondisi publik menggantungkan harapan aparat kejaksaan menjadi aparat terdepan dalam memberantas korupsi, kita dikejutkan dengan penangkapan jaksa oleh KPK: menunjukkan bahwa tetap saja ada jaksa, para pejabat kejaksaan yang bermain api, bermental korup, dan rendah integritasnya.
Kita mengharap KPK terus mengusut kasus korupsi atau pelanggaran hukum para jaksa itu. Mengembangkan dan menangkap siapa pun yang terlibat kasus ini. Jaksa Agung Burhanuddin harus bekerja keras untuk menciptakan jaksa-jaksa yang tidak bermental korup. Jaksa yang bermental rendah dan membuat malu korps kejaksaan lebih baik diberhentikan saja. (domainhukum.com)
















Komentar