oleh

Bupati Mirwan Tak Bertanggung Jawab

-OPINI-432 views

PEMERINTAH dan DPRD Aceh harus menghukum Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, atas tindakannya yang tak bertanggung jawab saat bencana melanda wilayahnya. Tidak hanya mencopot jabatannya sebagai bupati tapi ia harus mendapat sanksi pidana. Seperti dikatakan Presiden Prabowo Subianto, dalam istilah tantara, Mirwan telah melakukan disersi -tindakan yang harus diberi hukuman keras.

Mirwan bersama istrinya melakukan umrah saat wilayahnya dilanda banjir besar. Ratusan orang tewas dan ratusan lainnya hilang dalam musibah yang membuat hingga kini sebagian besar wilayah itu masih gelap gulita. Sebelumnya Gubernur Aceh Muzakir Manaf Mualem tidak mengizinkan kader partai Gerindra itu untuk umrah -hal yang kapan pun sebenarnya bisa dilakukan. Namun Mirwan tetap keras kepala, pergi, meninggalkan warganya yang terendam banjir dan kelaparan karena minimnya bantuan.

Publik bisa menilai betapa tak ada kapasitas kepemimpinan pada Mirwan. Kita bisa menilai sejauh mana tingkat moralitas, empati, dan tanggung jawabnya sebagai manusia dan pemimpin. Pada sosok demikian, kita tahu, tak ada bisa diharapkan sebagai kepala daerah ia bisa membangun Aceh Selatan. Lalu untuk apa jika demikian ia tahun lalu berlaga menuju kursi bupati?

Partai Gerindra sudah pantas mencopot Mirwan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Kementerian Dalam Negeri sudah sepantasnya memecat dia sebagai bupati.  Tapi itu tidak cukup. Mirwan harus mendapat hukuman berat, sebagai pelajaran para kepala daerah, bahwa menjadi bupati bukanlah jabatan main-main. Jika mereka cengeng dan memiliki mental pengecut seperti Mirwan, mereka tak pantas duduk di kursi itu. Karena itu warga Aceh Selatan layak menghukum Mirwan, menuntut pertanggung jawabannya.

Dalam banyak sikap kepemimpinan, ada sebuah contoh klasik: kapten kapal selalu menjadi orang terakhir meninggalkan kapal, ketika kapal menuju karam. Dalam tragedi bencana Aceh, kita mendapat contoh sikap seorang pemimpin yang tak bertanggung jawab: dialah Mirwan MS. (domain hukum)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed