BUKU ini terbit ketika muncul sejumlah kasus dengan dakwaan korupsi dan menjadi sorotan publik seperti misalnya kasus yang menimpa mantan Mendikbud Nadiem Makarim. Buku Kriminalisasi Kebijakan, dengan tajam, menyoroti kasus-kasus seperti yang terjadi pada Nadiem, yang dinilai sebagai tindakan mengkriminalisasikan sebuah kebijakan.

Kritikan tersebut diarahkan dipakainya Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat para pengambil kebijakan karena dinilai telah melakukan korupsi, yakni merugikan negara. Semestinya korupsi harus didasarkan adanya mens rea, niat jahat, menguntungkan diri sendiri atau niat untuk menguntungkan pihak lain. Tidak adanya bukti-bukti ini, maka tidak bisa disebut korupsi jika kemudian kebijakan yang diambil tersebut merugikan negara.
Buku ini mengetengahkan 12 contoh korban-korban Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara rinci dan cukup detail sehingga pembaca paham peta kasus yang menimpa para terdakwa korupsi itu, seperti Tom Lembong (mantan Menteri Perdagangan), Ira Puspa Dewi (mantan Dirut ASDP), Hotasi Nababan (mantan Dirut Pertamina), hingga Nur Pamuji (mantan Dirut PLN).
Tentu tidak gampang menulis kasus-kasus hukum yang pelik dengan bahasa yang gampang dicerna serta perjalanan kasus hukum yang bisa memberi gambaran pada pembaca bagaimana perkara korupsi itu “berperang” di pengadilan. Di sinilah kelebihan buku ini, yang tentu dilandasi juga dengan riset mendalan itu. Argumentasi hukum dua pihak, pengacara dan jaksa, dimunculkan, dan khususnya bagaimana tuduhan-tuduhan dan dakwaaan jaksa mendapat sanggahan dari para pengacara atau saksi ahli dengan bahasa yang gampang dicerna.
Salah perdebatan panas adalah mengenai doktrin business judgement rule (BJR) yang ditekankan para saksi ahli sebagai hal yang harus dihormati dalam pengambilan keputusan bisnis. Dalam kesaksiannya untuk kasus mantam dirut Pertamina Karena Agustiawan misalnya, mantan wakil Presiden Jusuf Kalla menyesalkan Karen dijadikan tersangka dan yakin Karen tidak bersalah.
Korupsi memang, seperti dikatakan editor buku ini, Lestantya R. Baskoro, harus diberantas. Tapi, jika cara-cara pemberantasan itu ngawur, tidak dengan cara yang benar, mengkriminalkan seseorang, maka itu sama saja dengan melanggar HAM. (Ning)



















Komentar